Taliwang, – PT. Unggul Sejati Indonesia (USI) selaku perusahaan yang berencana bergerak pada kegiatan industri mortar atau beton siap pakai (batching plan) di kecamatan Maluk, saat ini masih tidak boleh melakukan aktifitas apapun, lantaran masih dalam status tersegel oleh tim pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
“Perusahaan masih terus melakukan upaya pemenuhan segala dokumen yang dibutuhkan. Sudah ada beberapa dokumen yang telah terpenuhi, namun tidak serta merta bisa langsung beroperasi atau beraktifitas, karena status tersegel belum di cabut sampai saat ini,” kata Muhammad Naf’an, MM. Inov selaku perwakilan pemerintah pada tim tata ruang wilayah KSB, kemarin.
Naf’an sapaan akrabnya mengakui, jika perusahaan memiliki komitmen kuat untuk memenuhi segala dokumen yang dibutuhkan. Buktinya, beberapa waktu lalu telah mendapatkan salah satu dokumen penting, yaitu Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Semoga terus melakukan proses sampai terpenuhi seluruh dokumen yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Dikesempatan itu Naf’an meminta pihak perusahaan, agar selama proses pemenuhan dokumen perizinan, tidak melaksanakan aktifitas apapun yang akan mengganggu proses. “Kami dari pemerintah selalu mengingatkan, agar perusahaan yang belum terpenuhi syarat beroperasi untuk tidak melakukan aktifitas apapun, apalagi perusahaan dimaksud sedang dalam status tersegel,” tegasnya sambil meminta untuk bersabar dan berproses cepat jika ingin segera beroperasi.
Ditemui di tempat terpisah, Mars Anugerainsyah, M.Si selaku kepala DLH KSB mengakui, jika pihaknya telah menerbitkan PKPLH untuk PT. USI. “Salah satu kewajiban kami adalah melakukan kajian serta analisa setiap permohonan PKPLH. Jika masih ada kekurangan dari dokumen diajukan perusahaan, tim DLH memberikan masukan serta saran dalam rangka penyempurnaan,” ungkapnya.
Diingatkan Mars sapaan akrabnya, perusahaan setelah mendapatkan PKPLH dimaksud, tidak serta merta status segel yang dilakukan tim tata ruang langsung tercabut, karena PKPLH bukan dokumen perizinan terakhir, tetapi sebuah komitmen perusahaan dalam mengelola lingkungan saat beroperasi. “Perlu dipahami bersama seluruh pihak, terutama masyarakat terkait dengan PKPLH yang diterbitkan DLH, dimana dokumen dimaksud adalah sebuah komitmen perusahaan dalam pengelolaan lingkungan dan dokumen itu harus dimiliki semua perusahaan, terutama yang beroperasi dalam areal lingkar tambang,” tuturnya. **