PT. USI Masih Beroperasi Tanpa Izin, LSM AMANAT Ancam Blokir Akses Masuk

Taliwang, – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (LSM AMANAT) mengancam akan kembali menggelar aksi demo di depan pintu masuk milik PT. Unggul Sejati Indonesia (USI). Hal itu sebagai bentuk reaksi atas mulai beroperasinya perusahaan tersebut, sementara belum mengantongi izin.

Muh Erry Satriawan, SH.,MH.,CPCLE selaku ketua LSM AMANAT menegaskan, aksi lanjutan yang akan dilaksanakan nanti sebagai bentuk perlawanan serius terhadap pihak perusahaan, lantaran tetap ngotot melaksanakan aktifitas secara ilegal atau sebelum mengantongi izin. “Kami akan blokir akses masuk perusahaan, agar terhenti aktifitas produksi,” janjinya.

Masih keterangan Erry sapaan akrabnya, sebagai perusahaan yang berada dilingkar tambang, PT. USI seharusnya paham dengan aturan dan regulasi perundang-undangan, dimana tidak melakukan aktifitas apapun sebelum mendapatkan izin. “Lokasi perusahaan masih dalam status tersegel oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), namun kenapa ada aktifitas atau produksi,” sesalnya.
Erry sapaan akrabnya menjelaskan, apabila tidak ada itikad baik dari management PT. USI untuk tidak  melakukan aktivitas selama belum terbitnya izin (kantongi Izin), AMANAT akan menduduki langsung kantor milik PT. USI. “Kami heran kepada pihak perusahaan, kok ngeyel sekali melakukan produksi. Padahal Pemda setempat sudah melakukan penyegelan, tapi tetap saja tidak taat aturan,” tegas Erry yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.

Terkait adanya produksi yang dilakukan PT. USI, Erry mendorong pemerintah KSB untuk segera mengambil tindakan tegas. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada perusahaan dengan batas waktu tertentu. “Pemerintah KSB sudah bisa mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan SP lanjutan, termasuk dengan upaya pembongkaran seluruh bangunan dilokasi, lantaran belum mengantongi izin,” tegasnya.

Diingatkan Erry, secara prinsip bahwa sebelum mendapatkan perizinan secara komplit, perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas termasuk membangun di lokasi, apalagi dari keterangan pihak perusahaan sendiri bahwa untuk izin Pendirian Bangunan dan Gedung (PBG) belum diproses, lantaran masih menunggu tahapan Persetujuan Tekhnik (Partek) pertanahan.

Sebelumnya, Hary Bakti Afiantara selaku perwakilan PT. USI menjelaskan, jika aktifitas dilokasi bukan sedang memproduksi atau memenuhi kebutuhan konsumen, tetapi sedang melakukan uji coba dan pengetasan hasil beton yang diproduksi. “Kami tidak sedang melakukan produksi dalam skala banyak, tetapi melakukan produksi untuk bahan uji kekuatan atas beton yang dihasilkan,” akunya. **