Taliwang, – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (BP3MI-NTB) menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat (Disnakertrans KSB), untuk menggelar sosialisasi tentang Migrasi Aman dan Peluang Kerja Luar Negeri
Kegiatan yang dipusatkan di aula kantor Kecamatan Taliwang itu, dalam rangka memberikan informasi tentang prosedur penempatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan peluang kerja luar negeri, sehingga peserta yang hadirkan adalah perangkat Desa/kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Kawan PMI.
Slamet Riadi M.Si selaku kepala Disnakertrans KSB pada kesempatan itu menyampaikan, jika masih banyak para pencari kerja ke luar negeri menempuh jalur ilegal atau tidak melalui pemerintah. “Sosialisasi ini sangat penting dalam rangka mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur pemerintah, agar selalu dalam pengawasan dan mendapatkan kepastian,” ucapnya.
Masih keterangan Meta sapaan akrabnya, jika persoalan PMI khusus wilayah Bumi Pariri Lema Bariri masih saja ada, bahkan beberapa waktu lalu ada yang dipulangkan dalam keadaan tidak bernyawa (meninggal, red). Kasus itu sendiri tidak diketahui pihak keluarga, karena pemberangkatan menggunkana jalur ilegal. “Kami mengajak semua pihak untuk ambil bagian dalam mengingatkan masyarakat, agar tetap menggunakan jalur pemerintah untuk bekerja ke luar negeri,” lanjutnya.
Sementara Norman Adiguna selaku kepala BP3MI NTB dalam sosialisasi itu menjelaskan tentang tata cara bekerja ke luar negeri sesuai prosedur, peluang kerja dan peran desa dalam proses penempatan dan pelindungan pekerja migran indonesia, dimana harus dimulai dari proses penyiapan, penyebaran informasi, skema penempatan kerja ke luar negeri hingga pencegahan keberangkatan secara ilegal.
Norman juga mengakui bahwa sekarang ini masih cukup tinggi keinginan bekerja ke luar negeri, terutama keberangkatan melalui jalur ilegal, karena PMI itu sendiri masih rendah keinginan untuk meningkatkan skill atau kemampuan, meskipun telah tersedia fasilitas pelatihan secara gratis oleh pemerintah, karena hal ini dianggap membutuhkan waktu yang lama sehingga warga lebih memilih jalan pintas yakni melalui calo dan berangkat tidak sesuai prosedur.
Sementara Susanto yang mewakili Polres KSB menjelaskan tentang Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana menurut regulasi dimaksud, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, ata penerimaan seseorang denganancaman kekerasan, Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. **