Pameran Pembangunan, DPMPTSP KSB Berikan Layanan dan Pendampingan Penerbitan Izin

Taliwang, – Pameran pembangunan yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dimanfaatkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberikan layanan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun perusahaan skala besar dalam pengurusan Online Single Submission (OSS), termasuk konsultasi penerbitan perizinan berusaha (NIB).

NS Kamaluddin, MM selaku kepala DPMPTSP KSB menuturkan, pelayanan dan pendampingan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan izin sudah menjadi kegiatan rutin dikantor, sehingga kegiatan pameran pembangunan dimanfaatkan juga, agar masyarakat yang mengunjungi tahu tentang pentingnya berusaha dengan memiliki izin.

Masih keterangan NS Kamaluddin, salah satu tantangan utama yang dihadapi para pelaku usaha adalah mengurus perizinan, lantaran menggunakan aplikasi online, sehingga DPMPTSP KSB harus memberikan pendampingan dalam proses pengurusan perizinan. “Salah satu solusi penting dalam membantu pelaku usaha menjalankan bisnis agar lancar dan aman harus memiliki izin,” tegasnya.

Dikesempatan itu NS Kamaluddin juga menegaskan, setiap usaha yang dilaksanakan memiliki izin, maka bisa mendapat kepercayaan pihak perbankan dalam rangka suporting anggaran. “Usaha yang memiliki izin bisa mengusulkan pinjaman anggaran untuk pengembangan usaha pada lembaga keuangan (bank),” ungkapnya.

Apa manfaat dari pendampingan proses pengurusan perizinan dari pihak DPMPTSP, diantaranya, proses perizinan menjadi lebih cepat dan efisien dengan bantuan ahli yang memahami regulasi dan prosedur, termasuk memastikan usaha mematuhi semua peraturan yang berlaku, sehingga mengurangi risiko sanksi atau penutupan usaha.

NS Kamaluddin juga mengaku bahwa layanan pendampingan yang dibuka pada stand pameran pembangunan telah disampaikan kepada perusahaan yang beroperasi di daerah lingkar tambang, agar bisa juga dimanfaatkan, karena layanan pendampingan penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). **