Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) memastikan, ada penanganan khusus yang akan dilakukan pada Tempat Pemungutan Suara Lokasi Khusus (TPS Loksus) atau tempat pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berada dalam areal lingkar tambang PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).
“Pada prinsipnya penanganan terhadap TPS reguler dengan TPS Loksus sama saja, dimana akan dilakukan pengawalan terhadap kertas suara beserta perangkat pemilihan secara ketat, namun untuk TPS Loksus akan ditambah dengan penanganan khusus dalam rangka memastikan tidak terjadi pelanggaran,” kata Herman Jayadi S.Ap selaku ketua KPU KSB.
Masih keterangan HJ sapaan akrabnya, untuk distribusi logistik Pilkada pada TPS Loksus, KPU KSB harus mendapatkan jaminan dari perusahaan untuk akses masuk, baik dari pihak penyelenggara maupun keamanan yang mengawal distribusi tersebut. “Kami harus mendapatkan jaminan logistik tersimpan dengan aman sebelum diserahkan kepada petugas pemungutan suara,” lanjutnya.
HJ menegaskan juga, jika perlakuan khusus terhadap TPS Loksus sendiri sudah disampaikan kepada pihak perusahaan, agar pada waktu pelaksanaan nanti tidak menjadi persoalan, terutama akses masuk dalam areal tersebut. “TPS Loksus disiapkan dalam rangka menjamin setiap warga negara dapat melaksanakan hak politiknya sesuai konstitusi,” tegasnya.
Herman mengakui, pembentukan TPS Loksus akan membuat pihaknya bekerja ekstra. Sebab keberadaan fasilitas pemungutan suara di luar TPS reguler itu akan menambah beban pekerjaan KPU selaku penyelenggara. Kendati demikian, pihaknya akan semaksimal mungkin merealisasikan TPS Loksus tersebut agar seluruh masyarakat KSB dan NTB bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilkada serentak tahun 2024 ini.
Sebagai informasi, direncanakan ada 11 TPS Loksus dengan melihat jumlah karyawan yang bekerja di hari pencoblosan. Dimana dari data yang diserahkan pihak perusahaan sebelumnya, jumlah pekerja yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) KSB maupun dalam wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang masuk kerja hari pencoblosan (27 November) hampir 7 ribu orang. “Tidak ada kepentingan apapun dari rencana pembentukan TPS Loksus selain memastikan hak pilih warga negara,” tegasnya.
Sementara Gufran MM.Inov yang merupakan komisioner KPU KSB menambahkan, untuk TPS Loksus memang ada perlakuan khusus bukan perlakuan istimewah, diantaranya, pemuktahiran data pemilih tidak melalui Pencocokan dan Penilitian (Coklit) tetapi melalui proses sinkronisasi.
Masih keterangan Gufran, untuk memastikan secara faktual pemilih dimaksud benar, telah dilakukan proses penyandingan data secara detail, dimana diawali dengan data yang disampaikan KPU Pusat kepada KPU KSB, kemudian data dimaksud diberikan kepada penyelenggara yang berada ditingkat kecamatan. “Meskipun tidak melalui Coklit, penyelenggara memastikan pemilih dimaksud benar bekerja dilokasi tersebut dan akan berada dilokasi kerja saat hari pencoblosan,” timpalnya. **