BAZNAS KSB Akan Berikan Insentif Guru Non Sertifikasi dan Beasiswa Anak Kurang Mampu

Taliwang, – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa Barat (BAZNAS KSB) berencana memberikan uang insentif atau honor khusus bagi guru yang non sertifikasi, termasuk beasiswa bagi siswa yang kurang mampu.

“Salah satu program yang akan dilaksanakan BAZNAS KSB adalah memberikan perhatian khusus kepada guru non sertifikasi, termasuk beasiswa bagi anak tidak mampu. Realisasi insentif khusus itu sendiri direncanakan pada Kamis 10/10,” ucap H M Jafar Yusuf S.Sos selaku ketua BAZNAS KSB, kemarin.

Disampaikan Ustad Jafar sapaan akrabnya, guru yang mengabdi pada sekolah negeri calon penerima insentif khusus itu berjumlah 51 orang, dimana masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 500 ribu. “Kami sudah siapkan anggaran sebesar Rp. 25 juta lebih yang akan diserahkan pada guru non sertifikasi,” lanjutnya.

Sementara siswa kurang mampu yang dinilai memenuhi syarat untuk diberikan bantuan dalam bentuk beasiswa sebanyak 61 orang. Masing-masing siswa akan mendapatkan anggaran sebesar Rp. 400 ribu. “Anggaran sebesar Rp. 49 juta lebih telah disiapkan untuk dibagikan kepada siswa kurang mampu,” akunya.

Untuk memastikan para siswa penerima beasiswa bisa hadir dalam acara yang terpusat di halaman kantor BAZNAS, Ustad Jafar mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh dimaksud, agar disampaikan kepada calon penerima dan bisa hadir dalam acara yang direncanakan tersebut. “Kami berharap kepada Kepala Sekolah (Kasek) untuk disampaikan kepada para siswa, termasuk Guru penerima insentif supaya hadir ditempat acara,” harapnya.

Dikesempatan itu Ustad Jafar juga membeberkan secara terbuka anggaran yang dipergunakan untuk memberikan insentif guru dan beasiswa bagi pelajar kurang mampu. “Untuk diketahui bersama anggaran untuk insentif ini bersumber dari Dana Bagi Hasil dengan BAZNAS Nusa Tenggara Barat (NTB),” urainya.

Program itu juga memastikan bahwa Zakat Guru SMA/SMK Negeri yang disetor kepada BAZNAS NTB tetap akan dikembalikan atau dimanfaatkan oleh daerah itu sendiri dalam bentuk insentif Guru dan Bea Siswa, termasuk rehab rumah tidak layak huni. “Jadi untuk dipahami oleh semua pihak, terutama para Guru pada jenjang SMA/SMK Negeri, zakat yang dipotong Baznas NTB akan dikembalikan atau dimanfaatkan pada daerah masing-masing hingga mencapai 50 persen,” tandasnya. **