Taliwang, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat (Dikbud KSB), telah menghadirkan seluruh bendahara pada satuan pendidikan (Sekolah) semua jenjang untuk mengikuti Bimbingan Tekhnis (Bimtek) tentang penatausahaan barang milik daerah.
Bimtek yang dibuka langsung Akhiruddin Juliadi S.KM, MSi selaku Sekdis Dikbud KSB bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan seluruh bendahara barang jenjang Teman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Akhiruddin Juliadi pada kesempatan menjelaskan mengapa barang milik daerah perlu dikelola dengan baik, termasuk menegaskan bahwa dengan adanya barang milik daerah, maka pencapaian pembangunan dapat terlaksana dengan baik, terutama dalam mensejehaterahkan masyarakat pada umumkan dan masyarakat daerah itu sendiri.
Masih penjelasan Heru sapaan akrabnya, penatausahaan barang nilim daerah digunakan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah yang secara langsung akan menjadi bahan dalam perencanaan kebutuhan barang milik daerah. “Bendahara sekolah harus memahami esensi dari barang milik daerah itu sendiri,” tegasnya.
Hal penting yang perlu diketahui bersama sebagai aparatur pemerintahan, khususnya warga yang tergabung dalam dunia pendidikan, jika semangat besar dari barang milik daerah itu sendiri sebagai upaya menciptakan efesiensi dan efektifitas dalam penggunaan barang daerah yang menjadi aset dan bagaimana cara pengamanan.
Sebagai informasi, jika sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dari kegiatan bimtek itu sendiri bertujuan untuk mempercepat pemahaman dan penyamaan persepsi dalam mekanisme teknis penatausahaan dan pelaporan pertanggungjawaban asset daerah, termasuk optimalisasi peran dan fungsi SKPD dalam mengimplementasikan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah di bidang Aset Daerah.
Selain itu untuk mempermudah pertanggungjawaban pengelolaan Barang dan Aset Daerah serta meningkatkan pemahaman dalam perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, serta penatausahaan Aset Daerah. **