Pekan Depan, BAZNAS KSB Salurkan Bantuan Pelaku UMKM dan Rehab MAHYANI

Taliwang, – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa Barat (BAZNAS KSB) berencana menyalurkan bantuan dalam bentuk dana hibah kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), termasuk bantuan untuk rehabilitasi Rumah Layak Huni (MAHYANI). Kegiatan itu direncanakan pada pekan mendatang.

“Kami sudah menetapkan jadwal penyaluran dana hibah untuk 100 orang pelaku UMKM dan pendistribusian bantuan rehab MAHYANI tahap kedua pada Kamis 21 November mendatang dengan lokasi pelaksanaan, halaman kantor BAZNAS KSB,” ucap H M Jafar Yusuf S.Sos selaku ketua BAZNAS KSB melalui keterangan resmi yang diterima media ini, kemarin.

Dijelaskan Ustad Jafar sapaan akrabnya, dana hibah yang akan diterima 100 orang pelaku usaha, termasuk dana bantuan rehab MAHYANI bersumber dari zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga zakat pengusaha rekanan pemerintah KSB. “Anggaran yang tersedia sebesar Rp. 100 juta, sehingga masing-masing pelaku UMKM akan mendapatkan dana hibah untuk penguatan usaha sebesar Rp. 1 juta,” bebernya.

Masih keterangan Ustad Jafar, pelaku usaha yang akan mendapatkan dana hibah dimaksud sudah melalui verifikasi atau tahap pengecekan, karena BAZNAS KSB selalu memastikan penerima bantuan memang memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan. “InsyaAllah bantuan yang kami salurkan sesuai peruntukan, karena tetap dilakukan identifikasi serta verifikasi lapangan,” tegasnya.

Sementara anggaran yang disiapkan untuk rehab MAHYANI tahap kedua ini sebesar Rp. 300 juta, karena masing-masing rumah akan menghabiskan anggaran sebesar Rp. 15 juta. “Ada 20 unit rumah yang ada di kecamatan Taliwang untuk dilakukan perbaikan pada tahapan ini,” ungkapnya.

Terakhir Ustad Jafar menyampaikan, jika publikasi tentang kegiatan yang dilaksanakan BAZNAS KSB adalah bentuk pertanggung jawaban serta pelaporan, karena BAZNAS secara aturan diberikan tanggung jawab untuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Tugas penting lain adalah pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat, meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat, meningkatkan kesejahteraan umat melalui pendayagunaan zakat, membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik termasuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait. **