Diduga Ada ‘Pidana Tambang’ GTI NTB Polisikan PT USI dan CV AAS

Taliwang, – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Transparansi Investasi Nusa Tenggara Barat (GTI NTB), telah mendatangi Polda NTB untuk melaporkan PT. Unggul Sejati Indonesia (USI) dan CV Alam Anugrah Sumbawa (AAS) dengan dugaan melakukan kejahatan tambang secara bersama-sama.

“Kami menduga ada tindak pidana atas aktifitas tambang yang dilakukan PT. USI dengan CV AAS. Hal itu yang menjadi dasar bagi pihak GTI untuk melaporkan ke Polda NTB, supaya dilakukan pengusutan secara serius,” kata Zulkarnaen usai mendatangi Polda NTB, kemarin.

Masih keterangan Zulkarnaen, dugaan itu mencuat setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan, dimana menemukan aktifitas CV. AAS pada bidang stone crusher melakukan produksi dengan izin yang belum ada. Hasil produksi itu sendiri untuk dipergunakan PT. USI selaku perusahaan pada bidang Bathing Plant. “Bisa juga dikatakan yang dilakukan ini adalah kejahatan korporasi,” timpalnya.

Dugaan ada kejahatan korporasi makin menguat setelah pihaknya mendapatkan informasi, jika kedua perusahaan itu dikendalikan oleh seseorang. “Kami sangat yakin jika aktifitas crusher yang dilaksanakan CV. AAS tanpa mengantongi izin, padahal ada aktifitas penggunaan galian C, jadi tidak berbeda dengan PT. USI itu sendiri sebagai penerima material,” tudingnya.

Dikesempatan itu Zulkarnaen juga mengaku bahwa dalam laporan yang disampaikan pada penyidik Polda NTB, jika ada juga kejahatan dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). “Semua hasil temuan lapangan telah disampaikan dalam laporan untuk dijadikan bahan kepolisian Polda NTB untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kedua perusahaan tersebut,” tuturnya.

Zulkarnaen juga mengaku akan melayangkan surat pada dinas terkait untuk melakukan evaluasi perizinan yang diduga syarat manipulatif, baik dari kepemilikan alat dan tenaga kerja. “Yang jelas kami tak akan berhenti di sini dan kami pastikan akan melakukan hearing baik di DPRD NTB maupun DPRD KSB sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah,” janjinya.

Terakhir, GTI NTB meminta Kapolda NTB Cq Direktur Ditkrimsus agar dapat segera dilakukan penyelidikan dan memanggil pihak pihak terkait untuk diperiksa agar terciptanya investasi yang sehat dan meminimalisir potensi potensi kebocoran pajak. “Langkah yang kami lakukan justru sebagai bentuk dukungan terhadap investasi, karena perusahaan untuk beroperasi harus memiliki izin dan jelas,” katanya.

Sebagai informasi, aktivitas kedua perusahaan tersebut kami duga kuat telah melanggar ketentuan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ataupun Undang Undang Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang,” pungkasnya. **