Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diharapkan dapat memberikan keterangan secara terbuka, terkait dengan adanya rencana pemerintah pusat untuk melakukan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemerintah KSB harus mendapatkan penjelasan secara rinci terkait rencana penundaan pengangkatan CPNS beserta PPPK. Caranya, datangi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” kata Santri Yusmulyadi, ST selaku anggota DPRD, kemarin.
Masih keterangan Santri sapaan akrab politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, mendapatkan penjelasan secara langsung tentang penundaan, termasuk tahapan lanjutan secara pasti melalui kementerian terkait sangat penting, sehingga pemerintah KSB dapat menjelaskan saat muncul pertanyaan dari masyarakat, termasuk calon aparatur yang telah dinyatakan lulus tersebut. “Harusnya, saat isu itu mencuat sudah berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Santri mengakui jika isu penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK sudah tersebar melalui sejumlah portal media online, namun informasi itu tidak cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Kita semua tahu, pada sejumlah daerah saat ini mencuat aksi besar-besaran untuk menolak rencana penundaan tersebut,” terangnya.
Hal penting yang disampaikan Santri, mendatangi BKN dan Kemenpan RB bukan sekedar untuk mengetahui alasan penundaan pengangkatan, tetapi juga untuk mengawal dan memastikan bahwa CNPS serta PPPK formasi asal Bumi Pariri Lema Bariri tidak ada masalah. “Setidaknya bisa memberikan penjelasan kalau ada pertanyaan, sekalian membantu para CPNS dan PPPK dalam menyelesaikan administrasi, sehingga pada waktu pengangkatan sudah dipastikan tidak ada masalah,” tuturnya.
Sebagai informasi yang berkembang pada berbagai portal online, jika jadwal baru pengangkatan CPNS formasi 2024 direncanakan secara serentak pada 1 Oktober 2025. Sementara pengangkatan untuk PPPK, baik yang lulus seleksi Tahap 1 maupun Tahap 2 pada 1 Maret 2026 mendatang.
Selain itu yang tersebar bahwa alasan diundur pengangkatan lantaran pemerintah pusat memandang, jika selama ini, penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN pada masing-masing instansi berbeda. Jadi KemenPANRB dan BKN ingin menata dengan melakukan pengangkatan serentak. Selain itu diketahui bahwa data tentang formasi, jabatan dan penempatan memerlukan penyelarasan lebih lanjut serta ada beberapa instansi pemerintah yang masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan dan terdapat usulan formasi dari instansi pemerintah yang perlu dimaksimalkan. **