Noto : Bantuan Bariri Nelayan Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Taliwang, – Bantuan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui program Bariri Nelayan yang merupakan salah satu Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) diklaim Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) memberikan dampak positif bagi nelayan, karena jumlah tangkapannya meningkat.

“Hasil evaluasi yang dilakukan DKP KSB bahwa jumlah tangkapan nelayan meningkat pesat, bahkan mencapai 5 kali lipat dan hal itu bisa dibuktikan dengan aktifitas para nelayan itu sendiri,” aku Noto Karyono Spi, Msi selaku kabid Perikanan Tangkap dan pengawasan pulau-pulau kecil pada DKP KSB, sambil menyampaikan sebelum bantuan perahu lengkap dengan mesin dan alat tangkap digelontorkan, rata-rata penghasilan kotor nelayan sebesar Rp 176 ribu per hari.

Setelah program dilaksanakan, pendapatan nelayan dalam lima hari melaut rata – rata nelayan mendapatkan penghasilan kotor sebesar Rp 3 juta – 3,5 juta, jadi kalau dikalkulasikan sekitar Rp 800 ribu per hari. “Ada berpengaruh pada komoditas tangkapan para nelayan, dimana sebelumnya hanya menangkap jenis palagis kecil dan ikan dasar,” bebernya.

Saat ini ada komoditas baru yang ditangkap nelayan, yakni komoditas gurita. Nelayan penangkap gurita ini bergabung dalam suatu komunitas dengan anggota mencapai 35 sampan. Sekali turun melaut (4 hari). Hasil pendataan oleh DKP, per periode melaut, satu sampan minimal memperoleh tangkapan 100 kg (satu kuwintal). “Per kg harganya Rp 52 ribu dikalikan 100 kg maka uang yang didapat Rp 5,2 juta. Dipotong biaya operasional sekitar Rp 1,5 juta maka pendapatan bersihnya sekitar Rp 3,5 juta per 4 hari melaut,” urainya.

Sebagai informasi bahwa bantuan sampan ini disebut sebagai ‘armada semut’. Tahun 2018 ini bantuan masih akan dialokasikan Pemda untuk para nelayan pemegang kartu Bariri Nelayan yang belum mendapatkan bantuan. “Tahun ini bantuan khusus untuk nelayan laut, karena nelayan Lebo’ sudah tuntas di tahun 2017 kemaren. Saat ini sedang proses pengadaan,” tandas Noto.

Pola penyaluran bantuan sampan dan alat tangkap ini sama dengan pola bantuan PDPGR lainnya, dimana setiap nelayan penerima diwajibkan menabung di bank yang ditunjuk Pemda sebesar 10 persen dari total nilai bantuan yang diterima. “Tabungan itu baru bisa dicairkan setelah mencapai nilai 150 persen dari nilai bantuan. Artinya para penerima bantuan PDPGR diajarkan untuk menabung karena tabungan itu tidak dicicil untuk membayar bantuan yang diterima kepada Pemda, tetapi dibayarkan kepada diri mereka sendiri,” urainya. **