Taliwang, – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis atau melanggar aturan tentang netralitas dipastikan akan mendapatkan sanksi. Hal itu cukup sering disampaikan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin MM pada berbagai kesempatan.
“Saya sudah cukup sering menyampaikan himbauan kepada semua aparatur yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang masih menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT), agar menghindari diri terlibat sebagai tim sukses atau tim pemenangan salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB),” tegas H Pirin sapaan akrabnya.
Dikesempatan itu ditegaskan juga bahwa dirinya tidak bisa membantu aparatur yang menjadi terperiksa dan terbukti melanggar aturan netralitas sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). “Saya tidak mungkin akan mengintervensi kerja dari Panwaslu, jadi apapun hasil pemeriksaan pasti akan ditindaklanjuti untuk diproses melalui Inspektorat Kabupaten (Itkab),” timpalnya.
H Pirin juga mengakui jika dirinya sudah menerima hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Panwaslu terkait beberapa orang aparatur yang diduga terlibat politik praktis. Laporan itu sendiri telah diserahkan kepada Itkab untuk disikapi sesuai aturannya. “Saya sekarang menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Itkab, jadi belum bisa disampaikan apa bentuk sanksi yang akan dikenakan,” akunya.
Diingatkan H Pirin bahwa sekarang ini adalah tahun politik, jadi sebagai aparatur harus cerdas melihat pertemuan atau diskusi yang diikuti. Jika ada nuansyah politik maka disarankan untuk meninggalkan lokasi. “Saya hanya mengingatkan kepada semua aparatur bahwa ditahun politik ini harus berhati-hati dalam memberikan tanggapan atau komentar, termasuk melalui media sosial, jika tidak ingin berurusan dengan Panwaslu,” terangnya.
Meskipun meminta aparatur untuk menghindari gejolak politik, orang nomor satu di Bumi Pariri Lema Bariri itu mengingatkan agar tidak menjadi pihak yang tergabung dalam golongan putih (Golput) atau tidak memberikan hak pilih pada pelaksanaan Pilkada NTB. “Memang sebagai aparatur tidak boleh menjadi pendukung salah satu paslon, tetapi hak politik tetap harus diberikan saat hari pemilihan,” katanya. **