Taliwang, – Dugaan bahwa managemen PT Uniserv atau perusahaan batu kapur yang berada di Kecamatan Maluk tidak menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018, akan menjadi dasar bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memanggil pihak managemen dalam rangka klarifikasi.
“Sebenarnya jadwal klarifikasi dilaksanakan beberapa hari lalu, namun perwakilan perusahaan meminta diundur waktu lantaran sedang berada diluar daerah dan disepakati pertemuan itu sendiri akan berlangsung pada Rabu 11/4 mendatang. Semoga jadwal itu bisa terlaksana untuk segera mendapatkan keterangan atas dugaan yang mencuat tersebut,” kata Tohiruddin SH, mediator tenaga kerja Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Masih keterangan Tohir yang juga kasi Hubungan Industrial (HI) pada Disnakertrans KSB itu, selain masalah penerapan UMK, klarifikasi itu sendiri untuk mendapatkan keterangan soal informasi bahwa pihak perusahaan tidak menyediakan air bersih untuk konsumsi karyawan saat bekerja. “Selain persoalan UMK juga masalah penyediaan air bersih yang akan diminta untuk dilakukan klarifikasi,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Tohir juga mengakui bahwa klarifikasi yang dilakukan bukan atas dasar laporan dari pekerja, tetapi sebagai bentuk respon terhadap status melalui media sosial yang menceritakan bahwa PT Uniserv diduga melakukan pelanggaran UMK tersebut. “Ada kegaduhan terjadi dalam lingkup media sosial soal tenaga kerja, jadi kami dari Disnakertrans langsung merespon dengan mengundang managemen untuk melakukan klarifikasi,” tegasnya, sambil memastikan bahwa belum ada laporan dari karyawan soal tersebut.
Dirinya berharap persoalan yang mencuat itu hanya berita bohong (Hoax), namun untuk memastikan harus ada keterangan secara rinci dari pihak managemen. “Sekarang ini saya sendiri belum bisa memastikan bahwa persoalan itu tidak benar selama belum mendapatkan klarifikasi secara langsung. Jika memang benar maka dalam kesempatan klarifikasi akan langsung mendesak managemen untuk menerapkan UMK,” akunya.
Dikesempatan itu Tohir juga berharap kepada semua tenaga kerja yang merasa bahwa gaji yang diterima dari perusahaan tidak sesuai UMK sebesar Rp. 2 juta perbulan, diharapkan mendatangi Disnakertrans untuk memberikan laporan agar dapat langsung ditindaklanjuti. “Kalau ada laporan bisa dipastikan akan ditindaklanjuti secara serius. Buktinya, dari status melalui media sosial saja kami segera respon untuk melakukan klarifikasi apalagi dalam bentuk laporan resmi,” ucapnya. **