Taliwang, – Sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) rupanya ada yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga tim dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan melakukan pengecekan sekaligus pembuktian terhadap beberapa laporan yang diterima.
“Kami telah menerima laporan tentang adanya perusahaan yang belum melakukan pembayaran terhadap THR keagamaan. Laporan itu akan ditindaklanjuti dengan mengecek atau mendatangi lokasi beroperasinya perusahaan, sekaligus akan bertemu dengan pihak managemen untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terhadap laporan bahwa belum melakukan pembayaran atas kewajiban yang menjadi hak pekerja,” tegas Drs Zainuddin, MM selaku Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan (Hiwas) pada Disnakertrans KSB, pada Kamis 21/6 kemarin.
Meskipun tidak merinci perusahaan yang belum melakukan pembayaran THR, Zainuddin mengakui bahwa ada dua perusahaan yang belum melakukan juga melakukan pembayaran THR sesuai dengan laporan yang diterima. “Jum’at Besok (Hari ini, red), kami akan mendatangi dua perusahaan yang ditengarai belum melakukan pembayaran THR atau sesuai laporan yang diterima,” lanjutnya.
Masih keterangan Zainuddin, jika memang benar pihak perusahaan dimaksud belum melakukan pembayaran THR, maka dalam kunjungan itu akan langsung meminta komitmen dan pernyataan soal waktu akan memberikan hak pekerja. “Kami bukan hanya membuktikan atas laporan tersebut, tetapi juga akan langsung mendesak untuk segera menetapkan waktu pembayaran THR sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dikesempatan itu juga ditegaskan bahwa perusahaan yang belum membayar THR tersebut, diwajibkan juga membayar biaya denda atas keterlambatan, jadi nominal yang akan diterima para pekerja pastinya lebih besar dari standar yang ditetapkan. “Sudah jelas dalam ketentuan perundang-undangan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketetapan waktu akan bertanggung jawab untuk membayar denda dan denda itu sendiri sebagai tambahan penerima dari pekerja itu sendiri,” ungkapnya.
Soal sanksi administrasi bagi perusahaan yang belum juga membayar THR belum bisa ditegaskan, karena harus mendapatkan keterangan dari pihak perusahaan terkait alasan sampai belum melakukan pembayaran serta mengapa THR tidak dibayar sebelum perayaan Idul Fitri pada pekan lalu.
Diakhir keterangannya disampaikan, jika posko pengaduan THR akan terus menerima laporan dari para pekerja, jadi diminta kepada karyawan yang merasa belum mendapatkan THR untuk segera mendatangi Disnakertrans untuk memberikan laporan. Bagi pelapor dijamin tidak akan dibocorkan identitas. “Semoga perusahaan yang beroperasi di KSB tetap melaksanakan kewajiban membayar THR,” pintanya. **