Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB), terus mempersiapkan semua logistik kebutuhan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang.
“Semua logistik yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada NTB sudah tersedia, jadi tinggal dilakukan pemilahan sebelum dilakukan pendistribusian ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kemudian ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga beradadi Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Khairuddin SE selaku ketua KPU KSB.
Masih keterangan Heru sapaan akrabnya, untuk pendistribusian logistik pilkada pihaknya tetap melibatkan pihak kepolisian untuk menjamin sampai pada lokasi tujuan dan kemungkinan tahapan pendistribusian akan dimulai Senin 25/6 (hari ini, red), terutama daerah yang cukup jauh dari kota Taliwang. “Kalau dalam perencanaan bahwa distribusi logistik dilakukan H-2 untuk daerah jauh serta H-1 untuk wilayah yang cepat terjangkau,” lanjutnya.
Heru mengakui bahwa untuk pendistribusian logistik wilayah yang jauh tidak sama seperti pelaksanaan periode sebelumnya, dimana pihak KPU KSB harus melakukan lebih cepat mengingat jarak yang cukup jauh, ditambah lagi dengan kondisi jalan yang akan dilalui. “KSB sudah tidak ada daerah isolir atau tidak bisa dijangkau oleh kendaraan, jadi tidak perlu lagi KPU melakukan pendistribusian lebih cepat,” tambahnya lagi.
Dikesempatan itu Heru juga berharap kepada masyarakat untuk ikut membantu mensukseskan pelaksanaan Pilkada, terutama memberikan hak suara saat hari pencoblosan. “Kami berharap kepada seluruh masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos di TPS masing-masing,” ucapnya.
Diingatkan juga bahwa KPU KSB sudah menerima surat edaran dari KPU RI tentang pemilih yang tidak membawa E-KTP dan surat keterangan (Suket) saat pelaksanaan pencoblosan bisa mencoblos asal terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan merupakan warga di daerahnya. “Untuk mencoblos warga wajib bawa E KTP, jika tidak membawa E KTP, bisa bawa suket asal terdaftar di DPT di daerahnya. Jika berhalangan hadir di hari pencoblosan di TPS terdekat, bisa mengurus dengan form A5 yaitu pindah TPS,” katanya dia. **