Taliwang, – Sebelum mendatangi KPU Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk melakukan pendaftaran, semua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendatangi kantor Notaris Fauziyah Ahmad SH M.Hum, M.Kn yang berada di Taliwang, untuk melakukan penanda tanganan “Pakta Integritas” atau komitmen bersama untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum serta wajib menjaga kewibawaan partai.
Isi penting lain dalam pakta integritas yaitu penetapan nomor urut Bacaleg, tata cara pelaksanaan Pergantian Antar Waktu, hak dan kewajiban, masa berlaku dan sanksi-sanksi. “Proses penetapan bacaleg melalui tim seleksi (Lajnah) berjenjang. Hal itu untuk mendapatkan kader terbaik, tetapi untuk memastikab komitmen dan tanggung jawav harus menandatangani pakta integritas,” kata Amiruddin Embeng, SE selaku ketua DPC PPP KSB.
Diingatkan Embeng sapaan akrabnya, penandatanganan Pakta Integritas bukan sekedar kegiatan formalitas belaka tetapi sebagai komitmen PPP untuk memastikan bahwa Bacaleg yang didaftar memiliki kemampuan intelektual, serta moral dalam upaya menciptakan parlement yang bersih dan berwibawa. “Kami menyadari bahwa parlemen yang kuat, bersih, berintegritas dan berwibawa adalah salah satu indikator pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang baik dan berpihak kepada kepentingan rakyat sebagai wujud tanggungjawab partai,” timpalnya.
Embeng menyadari bahwa kewajiban menanda tangani pakta integritas bukan sebagai syarat menjadi caleg PPP, tetapi untuk mengingatkan bahwa kalau terpilih nanti harus bisa menjaga marwah partai. Kebijakan internal itu sendiri juga sebagai kepastian hukum dan penghargaan seluruh Bacaleg PPP. “Ini juga memastikan bahwa para bacaleg yang diusulkan PPP dipastikan penyambung aspirasi rakyat,” bebernya.
Dikesempatan itu Embeng juga meyakini, jika dirinya sebagai ketua DPC PPP tidak pernah melakukan intervensi kepada tim Lajnah dalam penentuan bacaleg dan nomor urut, sehingga semua kader memiliki kesempatan yang sama. “Target besar kami merebut palu, jadi dengan menetapkan Bacaleg berkompeten dan memilii legalitas akan memastikan target itu tercapai,” katanya.
Kebijakan DPC PPP KSB untuk mewajibkan Bacaleg menandatangani pakta integritas, hal yang baru terjadi karena tidak pernah ada partai lain yang melakukan hal tersebut. “Penandatanganan Pakta Integritas merupakan wujud komitmen PPP untuk mendaftarkan Bacaleg yang tidak hanya memiliki kemampuan intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral dalam upaya menciptakan parlement yang bersih dan berwibawa,” ucap Khairil W Zakaria selaku juru bicara PPP KSB.
Khairil yang juga wakil ketua Lajnah memastikan juga bahwa Bacaleg yang didaftar PPP untuk bersaing pada Pemilu 2019 mendatang sebanyak 25 orang, dengan rincian, 10 orang bacaleg di Dapil 1 Taliwang, 9 orang Bacaleg Dapil 2 untuk wilayah kecamatan Poto Tano, Seteluk, Brang Rea dan Brang Ene, serta 6 orang Bacaleg untuk Dapil 3 wilayah kecamatan Jereweh, Maluk, dan Sekongkang. “Pengajuan sesuai kuota kursi di masing-masing Dapil untuk memastikan Gerakan Rebut Palu dilembaga DPRD KSB,” tegasnya. **