Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melalui Dinas Sosial mengklaim telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau pengganti program Beras Sejahtera (Rastra) yang diluncurkan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
“Data hasil verifikasi dan validasi terhadap calon penerima program telah disampaikan kepihak Kemensos RI, jadi sekarang ini tinggal menunggu keputusan, apakah usulan itu sudah dianggap memenuhi kriteria atau syarat yang ditetapkan,” tegas Manurung SPd selaku sekretaris Dinas Sosial KSB, pada Minggu 22/7, kemarin.
Disampaikan Manurung, data calon penerima program BPNT yang diusulkan sebanyak 10.096 keluarga. Data itu sendiri mengacu pada data keluarga penerima manfaat bantuan sosial beras sejahtera sebelumnya. “Semoga dalam waktu tidak terlalu lama bisa segera mendapatkan salinan keputusan penetapan sebagai penerima program,” lanjutnya.
Manurung menyebutkan juga, penerima program yang terdaftar dalam program BNPT akan mendapatkan kartu dari perbankan. Kartu dimaksud bisa dipergunakan untuk untuk membeli kebutuhan pangan pada E-warung yang ditunjuk. “Setiap bulan kartu khusus itu memiliki saldo sebanyak Rp. 110 ribu, jadi pemegang kartu dapat menggunakannya untuk membeli beras, telur atau kebutuhan lain di warung yang dibentuk pemerintah bersama pihak Bank,” terangnya.
Menyinggung soal E-warung yang akan menjadi lokasi berbelanja, Manurung mengaku bahwa sekarang ini sedang dalam proses verifikasi dan penetapan zonasi, sehingga belum bisa ditetapkan berapa banyak jumlah E-warung dimaksud. “Jumlah dan keberadaan E-Warung itu sendiri harus ditetapkan melalui keputusan juga, jadi sekarang masih dilakukan evaluasi dan analisa,” akunya.
Dikesempatan itu juga ditegaskan, untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat program BNPT, Kepala Desa/ Lurah tambah Manurung telah melakukan serangkaian proses verifikasi dan validasi (verval) data penerima Rastra yang ada di aplikasi SIKS NG. Proses verval di dahului dengan Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan untuk menentukan jika terdapat KPM yang akan diganti dan KPM penggantinya. Sementara untuk KPM yang diusulkan sebagai pengganti adalah KPM yang tercantum di dalam Basis Data Terpadu (BDT). ” Jadi kuota penerima bantuan yang telah kita usulan itu telah melalui validasi dan verifikasi secara benar. Bantuan ini juga dalam penyalurannya kita pastikan akan tepat sasaran dan dihajatkan kepada masyarakat yang layak menerima,” pungkasnya. **