Taliwang, – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah didaftar oleh masing-masing parpol, dapat diganti kembali jika yang bersangkutan meninggal dunia, tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan termasuk masalah kouta perempuan, serta mendapat sanggahan dari masyarakat.
Denny Syahputra selaku komisioner KPU KSB yang membidangi tehnis menegaskan, parpol pada prinsipnya tidak diperkenankan untuk melakukan pergantian atau penambahan Bacaleg yang sudah didaftarkan atau telah terdata dalam aplikasi Silon, tetapi dalam regulasinya mengisyaratkan pergantian itu jika ada yang meninggal, kuota perempuan tak mencukupi dan karena adanya sanggahan masyarakat.
Mengingat sanggahan masyarakat termasuk bisa membuat bacaleg tercoret, Deny berharap kepada semua masyarakat untuk memanfaatkan kewenangan yang diberikan itu, tetapi bukan atas dasar tidak suka terhadap bacaleg. “Sanggahan yang diberikan harus dibuktikan juga, jadi tidak serta merta kalau ada sanggahan langsung dicoret atau parpol mengganti sebelum dilakukan klarifasi pembenarannya,” lanjutnya.
Kewenangan untuk mengganti hanya bisa dilaksanakan dalam masa perbaikan atau sebelum ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT), jadi kalau sudah menjadi DCT, apa pun alasannya tidak bisa diganti, meskipun Bacaleg itu sendiri meninggal dunia atau ditahan penegak hukum karena suatu masalah. “Selama masih dalam status Daftar Caleg Sementara (DCS), maka parpol bisa mengganti Bacaleg dengan alasan sesuai aturan, tetapi setelah DCT tidak bisa lagi,” terangnya.
Dikesempatan itu Deny sendiri tidak membantah, jika sejumlah parpol tidak mendaftarkan Bacaleg sesuai kouta yang ditetapkan pada masing-masing Dapil, padahal KPU KSB cukup sering mengingatkan, jika parpol harus mengantisipasi adanya bacaleg yang gugur dengan memenuhi kouta sebanyak 25 orang yang terdiri dari 10 orang Bacaleg untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I kecamatan Taliwang, 9 orang Bacaleg untuk Dapil II untuk kecamatan Brang Rea, Brang Ene, Seteluk dan Poto Tano, serta 6 orang Bacaleg untuk Dapil III wilayah kecamatan Jereweh, Maluk dan Sekongkang.
Sebagai informasi, semua parpol peserta pemilu telah mendaftarkan bacaleg kecuali partai Garuda, jadi ada 15 parpol yang bertarung di KSB. Sementara jumlah bacaleg sebanyak 332 orang dari kouta 400, lantaran sejumlah parpol tidak bisa memenuhi standar tertinggi jumlah bacaleg dimaksud, seperti, PDIP 19 hanya Bacaleg, Hanura 23 Bacaleg, PKPI 21 Bacaleg, Gerindra 23 Bacaleg, PKB 19 Bacaleg, Golkar 24 Bacaleg, Perindo 23 Bacaleg. Sedangkan Partai Solideritas Indonesia (PSI) hanya 5 orang bacalegnya.
Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Berkarya memenuhi kouta yang ditetapkan. **