Taliwang, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin MM, didampingi Wakil Bupati Fud Syaifuddin, ST, serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), usai melaksanakan apel syukur ke-VII pada Jum’at 20/7 kemarin, melakukan pemusnahan 11.273 botol minuman beralkohol. Pemusnahan 11 ribu lebih minuman keras (Miras) dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Pemusnahan minuman beralkohol hasil penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) KSB diawali dengan pelemparan minuman beralkohol oleh Bupati KSB.
Pada kesempatan itu Bupati menegaskan, pemerintah akan terus berupaya mengurangi potensi yang bisa mengganggu kondusifitas Daerah. “Minuman beralkohol merupakan salah satu potensi munculnya konflik didaerah, jadi harus dilawan dengan cara menolak peredarannya serta mengamankan barang bukti dan dihancurkan agar tidak terkonsumsi,” tegasnya.
Keberhasilan diamankannya ribuan botol miras dan narkoba tersebut di satu sisi merupakan sebuah prestasi. Namun di sisi lain adalah sebuah peringatan bahwa ternyata peredaran minuman beralkohol dan narkoba di KSB sudah mulai meningkat. Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik antar Kepolisian, BNN KSB, Satpol PP, Dinas Perizinan, Koperindag dan OPD Terkait lainnya untuk terus mengawasi peredaran gelap minuman beralkohol dan Narkoba yang merupakan barang yang bisa memicu gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Syukur alhamdulillah, sepanjang tahun 2018 ini kondusifitas KSB masih terjaga. Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB beberapa waktu lalu berjalan aman dan lancar. Ini berkat kerjasama Pemerintah Daerah, TNI, Polri, terutama masyarakat. Karenanya, menjadi tanggungjawab bersama untuk bergotong royong menjaga keamanan mendukung pembangunan. Jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Apalagi menghadapi pemilihan umum 2019 (Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Pemilihan Presiden). “Jangan karena berbeda pilihan kita saling bermusuhan, saling hujat baik secara langsung maupun melalui media sosial,” imbuh Bupati.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Paryono, SH mengatakan, minuman beralkohol yang dimusnahkan ini merupakan miras tidak berizin. MIras tersebut juga berada di tempat yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga Satpol PP KSB pun berhasil mengamankannya. Diharapkan kedepannya minuman beralkohol tidak mudah beredar. Terlebih minuman beralkohol yang beredar ini cukup mudah didapatkan. Jika minuman beralkohol tersebut dikonsumsi warga yang tidak bertanggung jawab akan berdampak buruk pada ketertiban dan ketenteraman masyarakat KSB. **/Humas