Taliwang, – Kegiatan forum Pelayanan Setara Inklusif Andalan (Yasinan) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pada Kamis malam 9/8 kemarin, kembali dimanfaatkan oleh Bupati, Dr Ir H W Musyafirin, MM untuk menyampaikan tentang rencana penertiban terhadap aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebar disejumlah titik lokasi.
“Kesempatan ini saya ingin menyampaikan lagi, jika aktifitas PETI diseluruh wilayah akan ditertibkan oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selaku pemilik kewenangan bersama pihak Kepolisian dan TNI. Sebelum waktu penertiban, pemerintah KSB terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku PETI,” ucapnya.
Masih keterangan H Pirin sapaan akrab Bupati, ada dua pola yang akan dilakukan oleh tim yang dibentuk di Provinsi NTB. Pertama, pola atau langkah awal dengan melaksanakan sosialisasi kepada pelaku PETI dan gelondong. Kedua adalah pola penertiban. Upaya penertiban bukan hanya terhadap pelaku PETI dan gelondong, namun juga pengedar atau penjual cairan merkuri atau air raksa sebagai cairan pemurnian emas yang berbahaya bagi lingkungan dan keselamatan manusia. Dengan demikian, mata rantai peredaran merkuri bisa terpotong. “Brang Ene patut dicontoh dan dipertahankan sebagai Kecamatan bebas merkuri karena tidak ada aktivias gelondong,” imbuh Bupati.
Bupati menambahkan, pro dan kontra terhadap rencana penertiban ini adalah hal yang biasa. Sebagai aparatur negara agar tidak patah semangat. Yang terpenting, kita sebagai aparatur Pemerintah Daerah di sini hanya melaksanakan tugas sosialiasi. Sementara penertiban nanti akan dilaksanakan oleh tim dari Provinsi NTB termasuk di dalamnya TNI dan Polri. Sebab, urusan pertambangan tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, malainkan Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Akibat praktik PETI, banyak rongga-rongga lubang yang terbentuk di bukit-bukit. Sementara kegiatan gelondong atau pemurnian bantuan emas di pinggir-pinggir sungai, banyak mengakibatkan air tercemar. Bahkan ikan di sungai pun banyak yang mati. “Mari kita buka mata hati kita akibat dari pengolahan batuan emas atau glondong ini sangat berbahaya. Akibatnya tidak terlihat langsung sekarang tetapi anak-anak kita generasi yang akan datang akan rusak dan jadi korban pencemaran,” ungkapnya.
Sementara Kapolres KSB, AKBP Mustofa, SIK yang juga hadir pada acara Yasinan mengatakan, penertiban PETI dan Gelondong termasuk pelaku dalam jual beli merkuri bukan kemauan Pemerintah KSB atau Polres KSB, Namun hal tersebut adalah perintah Undang-Undang. Sebab, praktik penambangan ataupun pengelolaan sumber daya alam harus memiliki izin di Pemerintah Provinsi. Terlebih, praktik PETI kerap menimbulkan korban. Seperti yang terjadi di Lombok Barat sebelum rapat koordinasi awal Juli lalu. Dimana, ada tujuh orang penambang ilegal yang meninggal tertimbun galiannya sendiri. “Negara kita adalah negara hukum, ada hal-hal yang diatur dan harus dipatuhi, ada yang dilarang dan dibolehkan,” katanya.
Sedangkan Dandim 1628/KSB, Letkol CZI Eddy Oswaronto, ST mengatakan, pihaknya akan membantu mensosialisasikan penertiban PETI di KSB. TNI juga akan membantu Polres Sumbawa Barat dalam menjaga kondusifitas di KSB. “Kita semua harus peduli terhadap lingkungan kita,” tegasnya. **/Humas