Taliwang, – Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), telah menggelar rapat untuk membahas progres pengembalian atas indikasi kerugian negara atau hasil temuan Inspektorat Kabupaten (Itkab), terhadap penggunaan anggaran pembangunan tahun 2017.
Rapat yang dilaksanakan secara tertutup menyepakati hal penting, seperti, majelis TPTGR akan melayangkan surat peringatan kepada semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar mengingatkan para pihak penanggung jawab untuk melakukan pengembalian sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam waktu sepekan kedepan.
Ir H Ady Mauluddin, Msi selaku salah seorang majelis TPTGR yang dikonfirmasi tidak membantah tentang rencana menyurati pimpinan SKPD. “Memang benar bahwa majelis akan menyurati pimpinan SKPD soal kelebihan pembayaran dan temuan lain yang berimplikasi pada kerugian negara, bahkan majelis akan memberikan batas waktu sepakan,” tegasnya.
Disampaikan H Ady Mauluddin, keputusan majelis TPTGR yang akan menyurati SKPD terkait, lantaran pihak Itkab selaku pengawas pemerintahan telah melayangkan surat peringatan, namun masih ada SKPD yang dinilai tidak merespon serius, sehingga harus ditindaklanjuti oleh majelis. “Majelis juga akan menetapkan, jika sampai batas waktu ditetapkan belum juga dikembalikan, maka akan dijadikan agenda persidangan majelis atau dibahas dalam persidangan,” ancamnya.
H Ady Mauluddin yang menjabat sebagai Inspktur Itkab enggan untuk menyebut secara rinci soal temuan yang belum juga dikembalikan tersebut, namun dirinya menjanjikan akan mengundang media untuk meliput langsung acara persidangan nantinya. “Nanti wartawan bisa meliput langsung, sehingga tahu SKPD mana saja yang belum juga melakukan pengembalian, meskipun telah mendapatkan peringatan dari Itkab dan majelis TPTGR,” janjinya.
Ditempat terpisah, Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin ST menegaskan, agar pimpinan SKPD memiliki tanggung jawab serius soal temuan tersebut dan berinisiatif untuk mendesak pihak terkait. “Saya minta pimpinan SKPD harus aktif menyelesaikan persoalan indikasi kerugian negara tersebut, karena secara tidak langsung pimpinan SKPD bertanggung jawab penuh,” katanya.
Diingatkan juga oleh orang nomor dua di Bumi Pariri Lema Bariri itu, persoalan temuan indikasi kerugian negara itu sendiri menjadi catatan kinerja bagi pimpinan SKPD, apalagi sampai tidak berupaya untuk mengembalikannya. “Pimpinan SKPD memang bukan yang melakukan tindakan tersebut, tetapi sebagai tanggung jawaban tetap melekat,” urainya. **