Taliwang, – PT. Sangati selaku subkontraktor PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah menerapkan jadwal kerja 10-2 atau 70 hari kerja dan 14 hari istrahat (off), sehingga pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan segera melayangkan surat pemanggilan untuk meminta keterangan dan pertanggung jawabannya.
“Saya sudah mendengar informasi, jika salah satu subkontraktor dalam lingkar tambang itu telah menerapakn sistem kerja 10-2, jadi dalam pekan ini kami akan memanggil untuk meminta penjelasan tentang jadwal kerja baru tersebut,” tegas Drs Zainuddin, MM selaku kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan (Hiwas) pada Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melalui selularnya, pada Minggu 30/9 kemarin.
Dikesempatan itu Zainuddin mengaku sangat kecewa dengan kebijakan perusahaan tersebut, lantaran saat muncul rencana penerapan jadwal kerja panjang, pihaknya telah meminta untuk tidak diterapkan sampai ada pertemuan khusus antara pihak perusahaan dengan pemerintah. “Saya sangat keberatan dengan sikap perusahaan yang telah menerapkan jadwal kerja tersebut, sebab surat permohonan yang disampaikan belum kami balas sampai saat ini, tetapi kenapa jadwal kerja sudah dilaksanakan,” timpalnya.
Diakui bahwa pihak perusahaan telah melayangkan surat pemberitahuan dan permohonan penerapan jadwal kerja panjang hingga 70 hari kerja tersebut, namun pihak Disnakertrans harus melakukan analisa serta kajian terhadap permohonan tersebut. “Kami tidak bisa langsung memberikan jawaban, jadi harus dipastikan bahwa jadwal yang diajukan itu tidak melanggar aturan, jadi perusahaan harus menunggu sampai ada keputusan atau jawaban tertulis dari pihak pemerintah,” sesalnya.
Untuk diketahui pihak menegemen PT Sangati, jadwal kerja 4-2 yang diterapkan PT. AMNT sedang diminta untuk dilakukan perubahan oleh pemerintah KSB atau mengurangi waktu kerja, tetapi kenapa subkontraktor itu sendiri justru menambah waktu kerja. “Meskipun pertemuan baru direncanakan dalam pekan ini, saya bisa pastikan akan menolak jadwal kerja tersebut, karena rentang kerja cukup panjang dan sangat besar potensi kecelakaan kerjanya,” tegasnya.
Zainuddin membeberkan, jika kebijakan subkontraktor itu diketahui sebagai upaya untuk mendapatkan lebih besar peluang kerja dalam lingkungan perusahaan, namun kepentingan meraih keuntungan jangan sampai mengorbankan tenaga kerja. “Keselamatan tenaga kerja wajib diperhatikan, jadi tidak boleh asal menerapkan jam kerja,” akunya. **