Dikpora KSB Ingatkan, 7 Gedung Sekolah Masuk Pemusnahan Asset

Taliwang, – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) mengakui, jika 7 gedung sekolah dengan jumlah ruangan bervariasi telah masuk dalam keputusan pemusnahan asset pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

 

Sekolah yang masuk dalam pemusnahan adalah, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Meraran, SDN Kuang Busir, SDN Kokarlian, SDN Sepakat, SDN Kalimantong, SMPN 1 Seteluk, dan SD Satap Mataiyang. “7 Sekolah ini sudah dilakukan verifikasi dan telah dibongkar oleh pihak kontraktor pelaksana bersama jajaran pemerintah KSB dengan melibatkan TNI dan Polri,” terang Drs Tajuddin, Msi selaku kepala Dikpora KSB.

 

Masih keterangan Tajuddin, ada beberapa sekolah lain yang juga akan masuk dalam keputusan pemusnahan asset, seperti SDN 2 Rempe yang mengalami kerusakan parah, namun sekarang ini belum ada keputusannya lantaran masih menunggu waktu pembongkaran dari pihak kontraktor pelaksana. “Kami sekarang menunggu waktu pelaksanaan pembongkaran dari pihak pelaksana. Jika sudah ada usulannya, akan langsung ditindaklanjuti dengan pengajuan penghapusan asset,” lanjutnya.

 

Hal penting lain yang disampaikan Tajuddin, keputusan penghapusan asset dalam bentuk gedung sekolah tidak serta merta infrastruktur atau asset bergerak lain ikut dihapus, sehingga kembali mengingatkan kepada semua Kepala Sekolah (Kepsek), agar tetap memastikan bahwa asset lain milik sekolah dalam kondisi aman atau tetap ada dalam kondidi fisik. “Yang sudah dihapus dalam asset baru gedung, jadi meja, kursi atau fasilitas lain masih tercatat dalam bentuk asset,” tegasnya.

 

Terkait dengan beberapa asset milik sekolah, Tajuddin pernah menyampaikan langsung kepada semua Kepsek agar semua asset tetap berada dalam lingkungan sekolah dan disimpan pada satu tempat, namun kalau harus disimpan dilokasi lain tetap diyakini dapat terpantau dan terjaga. “Memang disarankan untuk tetap berada didalam areal sekolah agar mudah dijaga, tetapi bisa juga disimpan dilokasi kalau memang diyakini aman,” tuturnya.

 

Dirinya mengakui bahwa ada beberapa fasilitas milik sekolah yang hancur saat terjadi gempa beberapa waktu lalu, namun barang yang rusak itu wajib disimpan baik sebelum dinyatakan dalam bentuk keputusan pemusnahan. “Saya pikir semua Kepsek sudah tahu bahwa asset sekolah baru bisa dibuang setelah dinyatakan dalam bentuk keputusan pemusnahan asset. Selama belum ada keputusan fisik barang wajib tetap ada,” katanya. **