Taliwang, – Persoalan tenaga kerja di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan terselesaikan, jika Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memiliki keberanian dan tanpa tedensi atau kepentingan khusus dalam melihat persoalan. Desakan itu sendiri disampaikan pihak Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang melihat masih cukup banyak persoalan tenaga kerja belum terselesaikan.
Malikurrahman, SH selaku ketua SBSI KSB mengatakan, Disnakertrans KSB sekarang ini tidak memiliki peran signifikan dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial antara perusahaan dengan tenaga kerja. “Kami masih melihat pihak Disnakertrans belum memiliki keberanian saat mengadapai persoalan tenaga kerja bagi perusahaan besar seperti PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT),” lanjutnya.
Dicontohkan Iken sapaan akrabnya, pihak Disnakertrans tidak ragu dalam menyatakan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan tidak sah, namun tidak ada sikap lebih lanjut yang dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap tenaga kerja yang menjadi korban, sehingga hampir semua kasus PHK berlanjut sampai pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Harusnya Disnakertrans lebih berani dalam menetapkan kasus tenaga kerja tersebut, jadi jangan selalu diselesaikan melalui PHI,” harapnya.
Contoh lain yang disampaikan Iken, ada beberapa perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), namun sikap dari pihak pemerintah melalui Disnakertrans belum ada sampai tahun 2018 akan berakhir. “Sebenarnya sangat banyak kebijakan yang bisa diambil pemerintah untuk membatasi ruang gerak perusahaan yang melakukan pelanggaran. Hal itu bisa diterapkan kalau perusahaan memiliki keberanian,” urainya.
Iken juga membeberkan catatan buruk yang dialami selama ini, dimana pertemuan dalam menyelesaikan persoalan tenaga kerja, sering perwakilan perusahaan tidak menghadiri undangan yang dilayangkan. Sikap itu sebenarnya bisa ditindaklanjuti dengan serius. “Kalau tidak ada sikap tegas pemerintah, maka perusahaan akan menganggap persoalan tenaga kerja bukan hal yang luar biasa nantinya,” sesalnya.
Sementara Drs Zainuddin, MM selaku kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan (Hidung) pada Disnakertrans KSB menegaskan, selama ini pihaknya selalu bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan tenaga kerja, namun langkah yang akan dilakukan harus tetap mengacu pada regulasi tentang ketenagakerjaan. “Harus dipahami juga batasan kewenangan pemerintah dalam menangani persoalan ketenagakerjaan, dimana intervensi secara langsung tidak bisa dilakukan, namun harus melalui mediasi dan penyelesaian akhir tetap melalui PHI,” bebernya.
Terkait persoalan penerapan UMK, Zainuddin mengakui ada beberapa perusahaan yang belum menerapkannya, namun jumlah perusahaan yang tidak melaksanakan cukup minim persentasenya dibanding daerah lain. “Kami tetap menghimbau kepada perusahaan-perusahaan itu untuk melaksanakan UMK. Bagi yang belum mampu ada regulasinya,” timpalnya. **