Taliwang, – Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali mengamankan terduga pemilik narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap dua orang terduga yang dilakukan pada Jum’at 26/10 kemarin pada lokasi yang berbeda di kecamatan Taliwang.
AKP Suwardi selaku Kasubbag Humas polres KSB menyampaikan, penangkapan terhadap terdua orang yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan menyalagunakan narkoba oleh Resnarkoba sekitar pukul 13.45 wita dan kedua pukul 20.00 wita. “Pelaku yang ditangkap pertama adalah LBF (18), warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, kemudian SP warga kecamatan Taliwang,” bebernya.
Dari tangan tersangka LBF, polisi mengamankan barang bukti berupa, Satu buah kotak permen (Doublemint) yang di dalamnya berisi selembar plastik klip yang berisi Shabu, uang tunai sejumlah Rp. 670 ribu Hand Phone (HP) merk Nokia RH-112 warna Hijau dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna putih dengan Nomor kendaraan DR 3058 HE.
Untuk kronologis penangkapan terhadap pelaku LBF berawal dari informasi masyarakat, sehingga jajaran satnarkoba melakukan pengintaian dan mengecek keberadaan pelaku kemudian langsung menghadangnya saat berada di didepan Puskesmas Taliwang. Saat proses pemeriksaan, petugas meminta pelaku untuk membuka kotak permen (Doublemint) dan ditemukan plastik klip berisi shabu.
Sementara barang bukti dari tangan SP yang berhasil diamankan adalah, dua lembar plastik klip yang berisi sabu-sabu, enam potongan pipet, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah bong, satu buah Hp Nokia Warna putih dan sepuluh batang cotton bath. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Terkait dengan peredaran narkoba, AKP Suwardi berharap kepada seluruh masyarakat untuk membantu kepolisian dengan memberikan laporan, jika mengetahui ada yang mengusai atau menggunakan barang haram tersebut. **