Pemerintah KSB Umumkan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CPNS

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui panitia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), terus berupaya untuk menjaga kejujuran pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Salah satu cara dengan mengeluarkan Pengumuman bernomor 810/890/BKD/2018 tentang jadwal dan tata tertib pelaksanaan seleksi yang ditanda tangani H Abdul Azis, MH selaku Sekda KSB dan juga ketua tim seleksi.

Dalam pengumuman tersebut disampaikan, jika ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dan akan berlangsung mulai 1-11 November 2018. Pelaksanaan setiap hari ada empat sesi dengan rincian, sesi pertama dilaksanakan pukul 08.00-09.30. sesi kedua pukul 10.00-11.30, sesi ketiga pada pukul 14.00-15.30 dan sesi terakhir 16.00-17.30.

“Titik lokasi pelaksanaan SKD distasiun CAT atau digedung yang berada disamping kantor Bappeda Litbang KSB, jadi diharapkan kepada semua calon peserta untuk melihat lokasi gedung tempat ujian minimal sehari sebelum pelaksanaannya,” kata H Abdul Malik Nurdin, S.Sos, Msi selaku kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KSB.

Apa saja tata tertib yang perlu diketahui peserta, harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai, harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai, mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia, peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu tes untuk ditunjukan kepada panitia, peserta harus sesuai foto yang ada dikartu peserta dan wajib menggunakan pakai rapi. “Baju warna putih, celana/rok warna hitam, jilbab warna hitam, memakai sepatu dan tidak diperkenankan menggunakan baju kaos, celana jeans dan sandal,” tegasnya.

Peserta juga dilarang untuk bertanya atau berbicara dengan peserta tes, memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia pelaksana, keluar ruangan dan merokok dalam ruangan tes. Peserta juga dilarang menggunakan komputer selain aplikasi CAT. “Bagi peserta yang melanggar tata tertib dikenakan sanksi dengan dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur,” bebernya. **