Taliwang, – Pola peralihan karyawan dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ke proses rekrutmen pada PT Macmahon Indonesia yang sedang berlangsung, termasuk soal pembayaran pesangon menjadi agenda besar yang dibahas DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dalam Rapat Dengar Pendapatan (RDP) yang menghadirkan sejumlah petinggi dari PT AMNT, pada Rabu 18/10 kemarin.
Wakil ketua DPRD KSB, H Amir Ma’ruf Husein MM menuturkan, dalam RDP telah diminta kepada perwakilan perusahaan untuk memberikan penjelasan dan keterangan secara rinci soal proses Restrukturisasi Tenaga Kerja (RTK), termasuk dasar memberikan kebijakan bahwa karyawan akan dialihkan menjadi karyawan PT Macmahon, termasuk mempertanyakan regulasi atau aturan yang menjadi pijakannya.
Terkait dengan pertanyaan tersebut, pihak managemen yang diwakili Wudi Raharjo selaku General Manager Operation (GMO) menegaskan, jika perusahaan lebih memilih untuk membayar pesangon terhadap seluruh karyawan yang mendaftar program RTK, namun pemerintah KSB mengajukan usul, agar tetap diberikan kesempatan untuk menghindari membludaknya pencari kerja nantinya. “Prinsipnya, perusahaan melaksanakan apa yang menjadi permintaan pemerintah KSB,” tandasnya.
Hal yang sama juga dengan persoalan pembayaran pesangon, dimana dari penjelasan yang disampaikan dihadapan DPRD KSB, jika pembayaran secara bertahap itu sendiri sebagai bentuk komitmen bersama antara karyawan yang akan kembali mendapatkan kesempatan kerja dengan pihak perusahaan. “Kalau karyawan dengan perusahaan bersepakat dengan model pembayaran pesangon tersebut, maka kami di DPRD KSB tidak mungkin menolak, apalagi hal itu sebagai komitmen untuk kembali direkrut sebagai pekerja,” lanjutnya.
Masih keterangan Ust Ma’ruf sapaan akrabnya, sebagai catatan bersama yang dimiliki DPRD KSB, pengalihan menjadi karyawan Macmahon dengan konsekuensi dibayarkan pesangon secara bertahap, sudah menjadi kesepakatan yang terbangun antara karyawan dengan perusahaan. “Kebijakan itu bukan keharusan, tetapi bagi karyawan yang ingin tetap bekerja, meskipun berubah status akan menerima konsekuensi yang disepakati tersebut,” ungkapnya.
Hal lain yang disampaikan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini, karyawan yang akan kembali mendapatkan kesempatan kerja itu sendiri, didominasi tenaga kerja lokal, bahkan dari penyampaikan saat RDP mencapai 56 persen. “Memang kami terus mendorong agar jumlah tenaga kerja lokal bisa ditambah,” ucapnya.
Sedangkan ketua DPRD KSB, Muhammad Nasir ST, MM memastikan bahwa kebijakan yang dilaksanakan itu tidak akan merugikan karyawan, apalagi hal itu sebagai bentuk kesepakatan bersama antara dua pihak, yaitu karyawan dan perusahaan. “Justru saya melihat karyawan yang menerima program RTK diuntungkan, dimana bukan hanya akan menerima pesangon sesuai amanat Undang-undang (UU), tetapi juga diberikan kesempatan kembali untuk bekerja, meskipun berubah status atau identitas perusahaan tempat bekerja,” timpalnya.
Diakhir keterangannya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini lebih melihat bahwa persoalan RTK maupun model pembayaran pesangon sudah selesai, tinggal secara bersama-sama melakukan pemantauan dan pengawasan, agar perusahaan tetap melaksanakan apa yang menjadi komitmennya. “Prinsip dasarnya pelaksanaan program RTK maupun beberapa kebijakan yang muncul atas dasar sukarela dari karyawan itu sendiri,” terangnya.
Nasir sapaan akrab politisi asal kecamatan Jereweh ini mengakui, jika banyak hal yang dipertanyakan dalam RDP tersebut, termasuk kenapa dalam lingkungan kerja ada PT Macmahon, bahkan beberapa hal tekhnis dipertanyakan. **/Adv