Taliwang, – Tim Satuan Tugas Dana Desa (Satgas DD) dari Kementerian Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Kemendesa) saat mendatangi Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) memastikan, jika pelaksanaan proyek yang menggunakan DD pada tahun 2019 mendatang hanya dilaksanakan dengan sistem swakelola.
Douglas Pasaribu selaku ketua Tim Satgas saat bertemu dengan kades yang ada di KSB menyampaikan, jika penggunaan DD untuk tahun 2019 mendayang harus mengacu pada Peraturan Menteri (Permendesa) nomor 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang prioritas penggunaan DD untuk meminimalisir adanya penyelewengan. “Acuan Pemerintah Desa dalam penggunaan DD harus mengacu pada Permendesa tersebut, termasuk menegaskan bahwa pekerjaan fisik harus dilakukan secara swakelola,” tegasnya.
Dikesempatan itu Douglas juga menegaskan, jika pada tahun mendatang tidak ada lagi pekerjaan di Desa menggunakan jasa pihak ketiga, jadi harus dipahami bersama bahwa dalam regulasi sudah menegaskan wajib untuk dilaksanakan dengan sistem swakelola. “Jika Pemerintah Desa tidak memiliki SDM maka bisa melaksanakan pelatihan atau meminta dukungan dari Desa tetangga,” timpalnya.
Beberapa prioritas penggunaan DD menurut Permen tersebut ada dalam Pasal 4 Ayat 1, yaitu, Penggunaan DD diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Ayat 2, Prioritas penggunaan DD untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. Ayat 3, prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa. “Prioritas penggunaan DD tidak hanya pada program yang bersifat pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),” lanjutnya.
Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam hal peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat desa tercantum dengan jelas pada Pasal 5. Dimana dijelaskan bahwa upaya tersebut bisa dijalankan seperti pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk pemenuh kebutuhan seperti transportasi, energi dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya. “Lintas bidang yang dimaksud dalam ayat dua adalah bidang kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, transportasi, ekonomi serta berbagai bidang lainnya,” terangnya.
Sedangkan prioritas sebagai usaha untuk peningkatan pelayanan publik di tingkat desa dijelaskan pada beberapa kegiatan di bidang kesehatan yang meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui serta beberapa kegiatan lainnya. “Supaya lebih paham dengan regulasi diminta kepada semua Kades membaca Permen yang menjadi pijakan tersebut,” harapnya. **