Taliwang, – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUPRPP) telah mengantongi master plan pemanfaatan ruang dan pengelolaan selama 20 tahun kedepan untuk wilayah Sekongkang, Teluk Kertasari, Labuan Lalar dan Poto Tano.
Yetty Indriani SE selaku kabid Tata Ruang pada DPUPRPP Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyampaikan, planning dari empat kawasan tersebut disusun melalui mapping Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten (RTR-KSK). “Mapping rencana pemanfaatannya sudah dilakukan ekspose laporan akhirnya dan semoga bisa dilanjutkan untuk diusulkan agar memiliki kekuatan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda),” katanya.
Yetty sapaan akrabnya juga mengakui bahwa untuk proses memiliki regulasi hukum tidak mudah, bahkan saat ini masih cukup banyak tahapan secara administrasif serta penilaian aspek topografi kawasan yang masih harus dilalui. “Kami masih terus berupaya untuk percepatannya, karena setelah ditetapkan menjadi Perda, maka pemerintah dapat mengambil kebijakan untuk mengembangkan kawasan untuk berdasarkan rencana,” tandasnya.
Dijelaskan juga bahwa RTR KSK merupakan rencana rinci wilayah dan penataan ruangnya diprioritaskan kerena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap perkembangan ekonomi, sosial, budaya atau lingkungan serta dalam RTR KSK dibicarakan soal potensi yang terkandung didalam kawasan itu hingga model pengembangannya kedepan. Contohnya, Sekongkang terkenal dengan potensi bahari. “Master plan itu sendiri tetap merujuk pada Perda RTRW nomor 2 tahun 2012,” tegasnya.
Yetty juga memastikan bahwa setelah seluruh tahapan rampung, apalagi telah ditetapkan dalam bentuk Perda, maka pemerintah KSB akan melakukan publikasi secara terbuka untuk bisa diketahui masyarakat secara luas, karena harapannya bisa disambut dengan program pengembangan serta mempersiapkan diri untuk menghadapinya. “Harus dipahami oleh masyarakat bahwa bukan hanya kawasan saja yang dikembangkan tetapi dalam implementasinya juga melibatkan masyarakat, karena harus ada Multiplayer effectnya,” ungkapnya.
Dikesempatan itu disampaikan juga bahwa pemerintah sudah melakukan langkah antisipasi penyalagunaan pemanfataan tata ruang. Salah satu cara dengan melakukan pemasangan 40 unit Billboard atau papan iklan besar yang ditempatkan pada sejumlah titik strategis. “Papan billboard yang dipasang diharapkan menjadi rujukan pembangunan oleh masyarakat, sehingga dijelaskan berapa jarak pemukiman atau rumah warga dari bantaran sungai, jarak rumah warga dengan bahu jalan raya, jarak pembagunan rumah warga dengan sepadan bibir pantai hingga pembagunan rumah atau tempat usaha dilahan pertanian produktif,” urainya.
Diingatkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan diatur secara rinci berbagai hal, terutama yang berkaitan dengan pembangunan, sehingga bisa tertata dengan rapi terlebih sesuai pemanfaatan ruang dan wilayah atau tidak terjadi asal membangun.
Yetty menambahkan, tahun anggaran 2017 lalu, pihaknya memasang bilboard neonbox di beberapa sudut-sudut strategis wilayah kecamatan prihal kampanye tata ruang dengan tujuan publik bisa membaca dan mengakses informasi secara langsung dan akurat, sehingga pembangunan asal yang dilakukan warga tidak kembali terjadi atau merusak tatanan penataan ruang. “Harapan kami ada koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah sebelum membangun rumah, tempat usaha atau area pribadi lainnya sampai mendapat rekomendasi ketataruangan,” harapnya
Ia menegaskan, kedepan, pihaknya akan mendata setiap bangunan yang tidak sesuai Perda Tata Ruang KSB tahun 2012. Jika melanggar, pemiliknya akan dibina sembari melakukan pendekatan emosional agar bangunan miliknya dapat di rehab berdasarkan tata ruang. **/adv