Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB), pada Senin 3/12 kemarin melakukan penyerahan secara simbolis Alat Peraga Kampanye (APK) kepada partai politik peserta pemilu 2019. Kegiatan itu sendiri dihadiri Kapolres KSB, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta perwakilan sejumlah parpol.
Aliatullah, SH, MH selaku ketua Divisi Hukum pada KPU KSB menyampaikan permohonan maaf kepada parpol selaku peserta Pemilu atas keterlambatan penyerahan APK. Hal itu sendiri bukan kesengajaan dari pihak KPU KSB, tetapi adanya keterlambatan sejumlah parpol menyerahkan desain APK untuk dilakukan pencetakan.
Aliatullah juga meminta kepada parpol untuk segera melakukan pemasangan pada zona yang telah ditentukan KPUD KSB sesuai penetapan dari pemerintah KSB. “Untuk pemasangan dan pemeliharaan APK menjadi tanggung jawab parpol dan tim sukses masing-masing, termasuk APK yang diperuntukan bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” lanjutnya.
Sementara Karyadi SE selaku ketua Bawaslu KSB mengingatkan kepada Parpol agar tidak melakukan pemasangan APK diluar zona yang telah ditetapkan. Terpenting juga untuk tidak melakukan pencetakan APK yang tidak sesuai dengan desain yang diserahkan kepada KPU KSB. “Saya harap Parpol segera mengingatkan masing-masing Calon Legislatif (Caleg), agar segera menurunkan APK yang tidak sesuai desain atau APK produk masing-masing Caleg,” pintanya.
Dikesempatan itu Karyadi juga menghimbau kepada semua parpol, agar segera mendaftarkan akun media sosial yang akan menjadi media kampanye nantinya kepada KPU KSB. “Penyampaian akun media sosial kepada KPU KSB menjadi tanggung jawab dari masing-masing parpol, semoga dalam waktu dekat sudah semua parpol menyerahkan, agar Bawaslu bisa langsung melakukan pemantauan dan pengawasan,” tandasnya.
Diakhir keterangannya, Karyadi mengaku bahwa sekarang ini cukup banyak APK yang dipasang Caleg DPRD Provinsi diduga melanggar dan masuk kategori menggangu etika dan estetika. “Saya berharap semua parpol untuk memberikan teguran kepada Caleg Provinsi masing-masing terkait pemasangan APK di pohon dan lokasi yang bukan zona,” harapnya.
Sebagai informasi, jumlah APK yang diserahkan kepada parpol dan DPD sebanyak 742 buah dengan rincian, APK untuk Calon Presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) sebanyak 20 baliho dan 32 spanduk. Sementara APK Parpol peserta Pemilu dengan jumlah baliho sebanyak 150 buah dan spanduk 240 buah dan 270 buah spanduk untuk DPD. **