Taliwang, – Penyidik Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mengamankan MS (44), warga Dusun Pasir Putih Desa Maluk Kecamatan Maluk KSB. dan AK (39) warga Dusun Sapugara Desa Sapugara Kecamatan Brang Rea, tersangka juga saat ini masih berstatus sebagai pegawai pemerintah KSB yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Penangkapan terhadap pelaku itu sendiri berawal dari kegiatan krosing yang dilaksanakan anggota Polres KSB bersama pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dimana saat itu terdengar ada aktifitas mesin penebang kayu (chainsaw) disekitar areal hutan Otak Keris Desa Maluk.
“Saat anggota Polres KSB bersama pihak KPH melakukan crosing, menemukan 7 orang warga yang sedang melakukan penebangan kayu sehingga langsung melakukan penangkapan, tetapi hanya 2 orang yang berhasil diamankan, sementara 5 orang lainnya berhasil melarikan diri,” kata AKP Muhaimin, S.Ik selaku kasat Reskrim Polres KSB yang mewakili Kapolres.
Lanjut AKP Muhaimin, atas laporan penangkapan tersebut jajaran Polres KSB langsung turun untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dilokasi ditemukan barang milik pelaku berupa, 1 unit Chainsaw, 1 unit kendaraan dump truck warna Biru dengan nomor polisi (Nopol) DE 8538 AA, beserta 36 batang kayu jenis jati yang diduga hasil tebangan. “Barang bukti dan pelaku sudah diamankan,” akunya.
Disampaikan juga bahwa para pelaku yang masih dalam pemeriksaan tersebut diduga melakukan tindak pidana kehutanan penebangan kayu di kawasan hutan tanpa ijin yang berlokasi di kawasan Otak Keris Desa Maluk Kecamatan Maluk. “Terhadap pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) huruf b dan c dan atau pasal 84 Ayat (1) undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” bebernya pada Selasa 4/12 kemarin. **