Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) bernomor 561/849 tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019. Dalam keputusan itu menetapkan besarnya UMK sesuai usulan dari dewan pengupahan sebesar Rp. 2,1 juta.
“Kami sudah menerima keputusan Gubernur tentang besaran UMK, jadi dalam waktu dekat akan langsung disampaikan kepada semua perusahaan di KSB, sehingga bisa mempersiapkan anggaran perusahaan mengingat ada tambahan besaran UMK dari tahun sebelumnya,” kata Tohirudin, SH selaku mediator tenaga kerja saat dikonfirmasi media ini kemarin.
Tohirudin yang juga menjabat sebagai kasi Hubungan Industrial (HI) pada Disnakertrans KSB mengakui, jika pemerintah KSB tetap memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengajukan penundaan pembayaran UMK, tetapi alasan yang disampaikan harus bisa dipertanggung jawabkan. “Setelah kami distribusikan kepada semua perusahaan terhadap SK Gubernur, maka perusahaan bisa segera mengajukan permohonan penundaan, jika memang ada persoalan keuangan,” lanjutnya.
Tohir sapaan akrabnya berharap kepada semua perusahaan dapat langsung menerapkan UMK sesuai penetapan Gubernur NTB, mengingat sebelum keluarnya keputusan resmi, pihaknya telah menyampaikan lebih awal tentang rencana besaran UMK 2019. “Salah satu alasan bisa mengajukan permohonan penundaan adalah perubahan nominal besaran UMK, karena perusahaan harus melakukan analisa keuangan terlebih dahulu, tetapi kalau dari awal sudah disampaikan maka alasan itu harus tidak dijadikan pijakan,” timpalnya.
Diakhir keterangannya Tohir juga membeberkan, jika pihak Disnakertrans telah melakukan sosialisasi awal atau sebelum menerima SK Gubernur tentang UMK. Sosialisasi sekaligus menyampaikan tentang rencana besaran UMK dilakukan untuk mengantisipasi adanya perusahaan mengajukan penundaan pembayaran UMK. “Kita tunggu saja pada awal tahun mendatang, apakah ada perusahaan yang akan menunda pembayaran gaji sesuai UMK atau langsung menerapkan UMK,” tandasnya.
Diakui juga bahwa pasca pendistribusian salinan SK Gubernur, pihak Disnakertrans belum menerima surat permohonan dari perusahaan yang akan menunda menerapkan UMK. “Sampai sekarang belum ada yang mengajukan penundaan,” urainya.
Sementara Drs Zainuddin, MM selaku kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan pada Disnakertrans mengakui jika keterlambatan pemerintah provinsi mengeluarkan penetapan tentang besaran UMK, menutup ruang bagi perusahaan untuk mengajukan penundaan dan evaluasi atas permohonan tersebut, ”Dalam regulasinya, perusahaan dapat mengajukan penundaan penerapan UMK untuk mempersiapkan keuangan. Surat permohonan pengajuan itu disampaikan sebulan sebelum penerapan UMK, sementara penerapan UMK wajib dilaksanakan pada 1 Januari setiap tahunnya,” timpalnya.
Dikesempatan itu Zainuddin tidak membantah jika beberapa perusahaan yang beroperasi di KSB sudah siap untuk menerapkan UMK sesuai rancangan tersebut, lantaran pihak Disnakertrans membagikan draf usulan Dewan Pengupahan yang menetapkan besaran UMK rancangan tahun 2019, namun draf itu tidak bisa menjadi pijakan bagi perusahaan. “Paling tidak kami ingin mendapat kepastian, apakah besaran UMK yang diusulkan itu dapat disetujui ditetapkan dalam keputusan atau pemerintah provinsi menolaknya,” lanjutnya. **