Taliwang, – Bantuan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bagi pelaku usaha mikro dalam bentuk Bariri Mikro yang merupakan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) mulai dicairkan.
Mengingat proses pencairan mulai dilaksanakan pada akhir tahun, maka calon penerima bantuan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tidak bisa semuanya bisa menerima ditahun 2018 ini. “Prosesnya bertahap, jadi akan ada yang menerima bantuan pada tahun 2019 mendatang,” kata Firmansyah, Sip, MM selaku kabid Koperasi dan UMKM yang menjadi tim program bantuan Bariri Mikro.
Disampaikan Firman sapaan akrabnya, calon penerima uang tunai bantuan usaha mikro yang ditetapkan pada keputusan Bupati KSB sebanyak 1.388 orang. “Saya belum bisa memastikan siapa saja yang bisa menerima di tahun ini, kemungkinan pihak yang lebih awal diverifikasi dan ditetapkan kelayakannya bisa dicairkan, sementara yang telat diverifikasi akan menerima ditahun mendatang,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Firman tidak membantah bahwa yang sudah dilakukan proses pencairan usulan dari agen PDPGR dari kecamatan Maluk. “Kita semua tahu bahwa kecamatan Maluk yang paling cepat merampungkan usulan untuk permohonan bantuan, termasuk verifikasi bersama tim yang melibatkan pihak Bank adalah kecamatan Maluk,” urainya.
Firman mengakui bahwa keterlambatan proses verifikasi terhadap calon penerima bantuan tidak terlepas dari bencana gempa yang terjadi, dimana para agen yang diberikan kewenangan untuk melakukan usulan harus membantu pemerintah sebagai Kelompok Pengawas (Pokmas) penanganan dan pembangunan kembali pasca gempa. “Saya kira semua masyarakat tahu bahwa agen lebih konsentrasi untuk melakukan pendataan rumah warga yang menjadi korban gempa, terus pendampingan pembangunan kembali,” urainya.
Terkait dengan besaran bantuan yang akan diterima, Firman memastikan bahwa bervariasi jumlahnya, dimana ada yang hanya ditetapkan sebesar Rp. 1 juta dan ada yang sampai Rp. 7 juta. “Bantuan yang diberikan bervariasi atau sesuai hasil verifikasi tim bersama perwakilan Bank, karena keputusan itu dilihat dari usaha dan kebutuhan,” tuturnya. **