Taliwang, – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang pada sejumlah titik lokasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), ditengarai ada yang ilegal atau bukan hasil cetakan atas nama Partai Politik (Parpol), sehingga akan ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP) selaku perwakilan pemerintahan.
Khaerudin, ST selaku komisioner Bawaslu KSB kepada media ini, Kamis 27/12 kemarin mengatakan, baliho atau spanduk yang dinyatakan sah jika dicetak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dari Parpol. Jika APK itu dicetak sendiri oleh Calon Legislatif (Caleg) dan tidak diakui oleh Parpol, maka APK dimaksud bisa dikatakan tidak sah atau ilegal yang harus diturunkan paksa.
Disampaikan Heru sapaan akrabnya, sejumlah APK yang memasang foto salah satu Caleg akan diidentifikasi secara menyeluruh, kemudian pihak Bawaslu melakukan konfirmasi dengan pihak Parpol, apakah APK dimaksud termasuk produksi parpol atau internal caleg. “APK yang sudah terpasang jika diakui sebagai produk parpol maka tidak akan diturunkan, tetapi kalau parpol itu sendiri tidak mengakui maka langsung diturunkan, lantaran dianggap sebagai APK ilegal,” timpalnya.
Diingatkan juga soal APK yang dipasang pada areal zona, jika masing-masing parpol hanya memiliki kewenangan untuk memasang satu APK, jadi kalau ada APK dari beberapa caleg pada parpol yang sama maka wajib dilakukan penertiban. “Parpol telah disarankan untuk membuat APK bersama atau yang memuat semua Caleg pada Daerah Pemilihan (Dapil) tersebut, sehingga tidak ada caleg yang menonjol atau lebih banyak jumlah APK,” ungkapnya.
Heru juga tidak membantah bahwa tidak sedikit APK yang terpasang melanggar zona atau lokasi pemasangan yang ditetapkan, lalu tidak sesuai dengan domain atau desain yang disampaikan kepada KPU KSB, termasuk ukuran APK tidak sesuai petunjuk tekhnis. “Kami sedang membangun komunikasi dengan pemerintah KSB untuk membahas waktu penertibannya, termasuk masih merampungkan proses identifikasi tentang APK yang dinilai ilegal,” lanjutnya.
Hal penting lain yang perlu diketahui bersama, jumlah APK yang menjadi kewenangan masing-masing parpol pada tingkat Desa hanya sebanyak 5 buah, sementara untuk tingkat kecamatan diberikan kesempatan sebanyak 15 buah. “Ada keterbasatan jumlah APK yang boleh terpasang, jadi disarankan kepada parpol untuk membuat APK bersamaan atau yang memuat semua Caleg, sehingga rasa keadilan bisa tercapai,” sarannya. **