Taliwang, – Perusahaan yang berada beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), diwajibkan untuk memberikan laporan tentang rencana perekrutan Tenaga Kerja (Naker) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sehingga pengumuman terhadap adanya lowongan bisa disampaikan secara terbuka.
“Sekarang kami sedang melakukan inventarisir perusahaan yang akan melakukan perekrutan Naker, termasuk yang telah melakukan perekrutan tersebut tetapi tidak memberikan laporan kepada Disnakertrans KSB,” kata Tohirudin, SH selaku kabid Hubungan Industrial dan Pelrindungan (Hidung) pada Disnakertrans KSB, saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya, kemarin.
Diingatkan Tohir sapaan akrabnya, memberikan laporan kebutuhan tenaga kerja dan keinginan untuk melakukan perekrutan naker menjadi hal wajib untuk dilakukan semua perusahaan, meskipun model perekrutan dan tata cara menjadi kewenangan perusahaan masing-masing. “Soal syarat untuk dijadikan tenaga kerja bisa ditetapkan oleh perusahaan masing-masing, namun wajib untuk disampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah melalui Disnakertrans,” lanjutnya.
Ketegasan melakukan inventarisir terhadap perusahaan yang akan melakukan perekrutan naker, lantaran beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, jika ada perusahaan yang telah melakukan perekrutan naker tanpa diketahui tentang adanya lowongan. “Kami mendapat laporan ada beberapa perusahaan yang sudah rampung merekrut naker, padahal Disnakertrans tidak pernah mendapatkan laporan tentang rencana perekrutan tersebut,” timpalnya.
Terkait beberapa perusahaan yang dilaporkan telah melakukan perekrutan naker tanpa ada pemberitahuan lebih dulu, Tohir mengaku akan melayangkan surat pemanggilan dalam rangka klarifikasi. Jika memang benar telah melakukan pelanggaran tersebut, pihak Disnakertrans akan memberikan sanksi berupa peringatan dan mungkin sampai pada teguran dan sanksi berat lainnya. “Dalam beberapa hari kedepan akan mulai dilakukan pemanggilan terhadap beberapa perusahaan tersebut,” janjinya tanpa menyebut perusahaan mana saja.
Langkah tegas yang akan dilakukan pihak Disnakertrans bukan hanya mengantisipasi sikap perusahaan melanggar aturan, namun untuk memberikan kesempatan kerja bagi naker lokal. “Kalau rencana perekrutan naker disampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah KSB melalui Disnakertrans, maka para pencari kerja lokal bisa memanfaatkan kesempatan itu atau ikut melamar,” ungkapnya. **