Taliwang, – Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak ada yang mengajukan penundaan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK), sehingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan bahwa perusahaan yang tidak membayar upah sebesar Rp. 2,1 juta sesuai ketetapan dinyatakan melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda membayar gaji karyawan sesuai UMK. Jika ada karyawan yang merasa mendapat pembayaran hak tidak sesuai penetapan UMK tahun 2019, bisa langsung mendatangi Disnakertrans KSB untuk memberikan laporan secara resmi atau dapat juga melalui konfirmasi selular,” kata kabid Hubungan Industrian dan Perlindungan, Tohirudin, SH saat ditemui media ini kemarin.
Dikesempatan itu Tohir sapaan akrabnya merasa yakin, jika semua perusahaan sudah menerapkan UMK. Buktinya, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari karyawan jika memang ada yang mangkir dari atau tidak menerapkan UMK. “Gaji pertama tahun 2019 sudah dibayar pihak perusahaan, jadi sudah bisa diketahui bahwa ada perusahaaan yang tidak menerapkan UMK atau setidaknya sudah ada karyawan yang datang melapor,” lanjutnya.
Masih keterangan Tohir, jika memang karyawan merasa tidak menerima pendapatan sesuai UMK, dirinya berharap bisa langsung memberikan laporan dengan jaminan bahwa identitasnya dirahasiskan. “Kami memberikan jaminan bahwa identitas dirahasiakan, jadi silakan datangi Disnakertrans untuk memberikan laporan terkait UMK, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti secara serius,” janjinya.
Apakah ada perusahaan yang membuat perjanjian bersama karyawan untuk menunda penerapan UMK, Tohir tidak bisa memberikan keterangan secara pasti, mengingat komitmen itu bisa saja dilaksanakan, tetapi kalau menjadi masalah baru bisa ditangani. “Prinsipnya, Pemerintah akan menangani jika ada persoalan atau tenaga kerja dirugikan dengan kebijakan perusahaan, namun kalau ada kesempatan bukan menjadi masalah yang harus ditangani,” ungkapnya.
Terkait dengan identifikasi perusahaan yang melakukan perekrutan tenaga kerja tanpa koordinasi atau pemberitahuan kepada pemerintah, Tohir mengaku bahwa saat ini masih dalam proses pendalamannya. “Identifikasi dilakukan secara serius termasuk klarifikasinya, karena perusahaan yang terbukti melanggar akan langsung mendapatkan sanksi, baik itu sanksi teguran atau tertulis,” akunya. **