Taliwang, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah mengingatkan semua Kepala Desa (Kades), agar pembangunan fisik menggunakan anggaran tahun 2018 dihentikan, sehingga saat penyusunan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bisa segera rampung, mengingat batas akhir penyampaian SPJ pada Maret mendatang.
Syaifullah, S.St selaku Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) yang dikonfirmasi media ini menyampaikan, anggaran yang tidak bisa dipergunakan untuk pembangunan fisik dimaksud, dapat dijadikan Silpa untuk penggunaan tahun 2019. “Dikhawatirkan dengan sisa waktu sekarang, pekerjaan fisik tidak bisa rampung dan nantinya kendala juga pada pembuatan SPJ,” katanya.
Syaifullah mengakui bahwa semua Desa memiliki semangat untuk mencapai maksimal dalam serapan anggaran, tetapi jangan memaksakan kehendak yang nantinya bisa berujung pada persoalan hukum. “Kami melihat masih ada Desa yang tetap menggunakan anggaran 2018 untuk pekerjaan fisik, sementara waktu sekarang justru harus dipergunakan untuk menyelesaikan SPJ,” lanjutnya.
Keterlambatan pekerjaan fisik itu sendiri bukan kesalahan dari pemerintah Desa, namun ada beberapa hal tekhnis yang menjadi penyebabnya, diantaranya, ada Desa yang membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bulan Juni, terus pencairan DD untuk tahapn III justru dilakukan menjelang akhir tahun. “Pemerintah pusat baru mengirim DD pada akhir November, terus Desa baru bisa melakukan pencairan pada Desember, jadi dengan keterbatasan waktu itu yang menjadi salah satu penyebab sejumlah pekerjaan fisik tidak bisa dikerjakan pada tahun anggaran,” terangnya.
Berbagai persoalan itu sendiri akan diupayakan tidak terjadi ditahun 2019 ini, terutama masalah keterlambatan pembahasan APBDes, dimana Desa akan diberikan batas waktu selama 30 hari untuk merampungkan APBDes setelah mendapatkan pagu anggaran. “Desa yang terlambat membahas APBDes tidak boleh menggunakan pagu yang ditetapkan untuk 2019, tetapi akan menggunakan pagu tahun sebelumnya,” tuturnya, sambil mengaku bahwa dalam waktu dekat sudah akan diberikan pagu untuk masing-masing desa.
Hal terpenting lain yang disampaikan Syaifullah, jika pihaknya sekarang sedang mendesak Kades untuk segera menyerahkan data base tahun 2018 yang memuat data realisasi anggaran. “Kalau sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan, batas akhir menyampaikan realisasi anggaran pada Kamis 7/2 (Kemarin, red). Jadi Desa yang diketahui belum juga menyerahkan akan mendapatkan sanksi dalam bentuk teguran drai pimpinan daerah. Setelah diberikan sanksi sampai pada jenjang teguran tertulis, maka Kades dimaksud dapat diberhentikan sementara oleh Bupati selaku kepala daerah,” bebernya.
Disaat itu dirinya belum bisa menyampaikan Desa mana saja yang belum menyerahkan data base dimaksud, lantaran pihaknya masih ada waktu terakhir. **
Taliwang, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah mengingatkan semua Kepala Desa (Kades), agar pembangunan fisik menggunakan anggaran tahun 2018 dihentikan, sehingga saat penyusunan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bisa segera rampung, mengingat batas akhir penyampaian SPJ pada Maret mendatang.
Syaifullah, S.St selaku Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) yang dikonfirmasi media ini menyampaikan, anggaran yang tidak bisa dipergunakan untuk pembangunan fisik dimaksud, dapat dijadikan Silpa untuk penggunaan tahun 2019. “Dikhawatirkan dengan sisa waktu sekarang, pekerjaan fisik tidak bisa rampung dan nantinya kendala juga pada pembuatan SPJ,” katanya.
Syaifullah mengakui bahwa semua Desa memiliki semangat untuk mencapai maksimal dalam serapan anggaran, tetapi jangan memaksakan kehendak yang nantinya bisa berujung pada persoalan hukum. “Kami melihat masih ada Desa yang tetap menggunakan anggaran 2018 untuk pekerjaan fisik, sementara waktu sekarang justru harus dipergunakan untuk menyelesaikan SPJ,” lanjutnya.
Keterlambatan pekerjaan fisik itu sendiri bukan kesalahan dari pemerintah Desa, namun ada beberapa hal tekhnis yang menjadi penyebabnya, diantaranya, ada Desa yang membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bulan Juni, terus pencairan DD untuk tahapn III justru dilakukan menjelang akhir tahun. “Pemerintah pusat baru mengirim DD pada akhir November, terus Desa baru bisa melakukan pencairan pada Desember, jadi dengan keterbatasan waktu itu yang menjadi salah satu penyebab sejumlah pekerjaan fisik tidak bisa dikerjakan pada tahun anggaran,” terangnya.
Berbagai persoalan itu sendiri akan diupayakan tidak terjadi ditahun 2019 ini, terutama masalah keterlambatan pembahasan APBDes, dimana Desa akan diberikan batas waktu selama 30 hari untuk merampungkan APBDes setelah mendapatkan pagu anggaran. “Desa yang terlambat membahas APBDes tidak boleh menggunakan pagu yang ditetapkan untuk 2019, tetapi akan menggunakan pagu tahun sebelumnya,” tuturnya, sambil mengaku bahwa dalam waktu dekat sudah akan diberikan pagu untuk masing-masing desa.
Hal terpenting lain yang disampaikan Syaifullah, jika pihaknya sekarang sedang mendesak Kades untuk segera menyerahkan data base tahun 2018 yang memuat data realisasi anggaran. “Kalau sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan, batas akhir menyampaikan realisasi anggaran pada Kamis 7/2 (Kemarin, red). Jadi Desa yang diketahui belum juga menyerahkan akan mendapatkan sanksi dalam bentuk teguran drai pimpinan daerah. Setelah diberikan sanksi sampai pada jenjang teguran tertulis, maka Kades dimaksud dapat diberhentikan sementara oleh Bupati selaku kepala daerah,” bebernya.
Disaat itu dirinya belum bisa menyampaikan Desa mana saja yang belum menyerahkan data base dimaksud, lantaran pihaknya masih ada waktu terakhir. **