Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mengusulkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD KSB melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda). Untuk pembahasan tinggal menunggu jadwal yang ditetapkan oleh lembaga politik tersebut.
Muhammad Imran Rosiawan, SH, MKn selaku Kasubag Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda KSB mengatakan menyampaikan, ada beberapa raperda yang diusulkan merupakan perda perubahan dan sudah diusulkan pada tahun 2018 lalu, namun tidak bisa dibahas dan ditetapkan lantaran tidak cukup waktu serta berbagai pertimbangan lain. “Kami berharap bisa dibahas dan ditetapkan pada tahun 2019 ini,” ucapnya.
Masih keterangan Boim sapaan akrabnya, permintaan untuk bisa dibahas tahun 2019 ini bukan sekedar urgensi dari regulasi tersebut, tetapi dokumen pendukung seperti kajian akademik akan masuk masa kadaluarsa,” Kajian akademik dibuat pada tahun 2018, jika ditahun ini tidak bisa juga dibahas, maka wajib untuk membuat kembali kajian akademiknya,” lanjutnya.
Dirinya juga berharap pembahasan bisa dilakukan dalam waktu dekat, mengingat untuk pembentukan Perda harus melalui tahapan dan waktu yang panjang, dimana diawali dengan perencanaan kemudian penyusunan dan dilanjutkan dengan pembahasan dan penetapan. Setelah penetapan dilanjutkan lagi dengan evaluasi dari pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Proses itu sendiri akan menghabiskan waktu, termasuk pada antrian mendapatkan nomor register provinsi. “Memang ada kekhawatiran kami tidak bisa lagi dibahas, mengingat anggota DPRD KSB sedang sibuk persiapan menghadapi Pemilu,” tuturnya.
Menyinggung soal urgensi dari Raperda yang diusulkan, Boim memastikan bahwa 16 raperda itu masuk kategori priroitas karena berkaitan dengan pajak serta retribusi daerah, jadi dibutuhkan evaluasi dua tingkat atau tidak berhenti sampai ditingkat Provinsi, namun juga harus mendatangi Kementerian terkait.
Sebagai informasi bahwa Raperda yang diusulkan itu adalah, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayan Tera/Tera Ulang, Penanggulangan HIV AIDS. Pedoman Penyusunan Produk Hukum Desa, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah KSB Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Penambahan Penyertan Modal Pemerintah KSB Kepada PT Bank NTB Syariah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan KSB, Kearsipan Perpustakaan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun2018 tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019, APBD Tahun anggaran 2020, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas, Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 2 ahun 2012 tentang RTR KSB Tahun 2011-2031, Perubahan atas Peraturan Daerah No 26 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Air Minum KSB, Perubahan atas peraturan daerah nmor 17 Tahun 2016 tentan perusahaan Dearah KSB dan yang terakhir Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang susunan perangkat Daerah KSB. **