Taliwang, – Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) akan menggelar rapat untuk penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan diterapkan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada tahun 2018 mendatang. Rencananya, rapat itu akan dilaksanakan pada Jum’at 27/10 (hari ini, red).
Drs Zainuddin MM selaku salah seorang anggota DPK yang dikonfirmasi media ini Kamis 26/10 kemarin mengatakan, untuk pelaksanaan rapat itu sendiri telah didistribusikan, jadi untuk memastikan berapa peningkatan UMK untuk tahun 2018 belum bisa disampaikan. “Setelah rapat baru diketahui berapa rancangan UMK,” tuturnya.
Meskipun tetap enggan menyebut nominalnya, Zainuddin yang juga kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB itu memastikan, kalau akan terjadi peningkatan dari UMK tahun sebelumnya. “Biasanya akan bertambah dari tahun sebelumnya, karena dalam perhitungan UMK ada beberapa analisa yang menjadi faktor bertambahnya nominal,” lanjutnya.
Disampaikan Zainuddin, titik fokus yang akan menjadi penambah nominal UMK dalam pembahasan nanti adalah inflasi, karena dalam regulasi terakhir yang dipergunakan dalam pembahasan UMK, bukan lagi mengacu pada hasil survey tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Kalau dulu disesuaikan dengan KHL, tetapi sekarang harus mengacu pada inflasi,” terangnya.
Mengingat perhitungan nantinya mengacu pada inflasi, maka estimasi awal tentang besaran UMK berkisar pada angka Rp. 1,860.000, atau meningkat sebesar 8,5 persen dari UMK sebelumnya pada nominal Rp. 1.786.300. “Data acuan inflasi diterima dari Badan Pusat Statistik (BPS), bukan hasil analisa atau kajian dari DPK itu sendiri,” katanya.
Sebagai catatan besar yang perlu diketahui seluruh lapisan masyarakat, Disnakertrans memang memiliki target bahwa pada tahun 2020 mendatang, UMK yang diterapkan sudah mencapai Rp. 2 juta. Kemungkinan target itu akan lebih cepat, jika melihat terus meningkat persentase UMK setiap tahunnya. “Semoga tren bertambah itu terus terjadi, sehingga pada tahun 2019 mendatang, UMK di Bumi Pariri Lema Bariri sudah mencapai Rp. 2 juta atau lebih cepat setahun dari target,” ucapnya.
Zainuddin berharap proses pembahasan untuk rancangan UMK bisa berjalan lancar, karena cukup panjang tahapan sampai adanya penetapan UMK itu sendiri. “Hasil pembahasan yang dilakukan DPK akan disampaikan kepada Bupati KSB, agar mendapatkan pengesahan dan dilanjutkan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), sebab yang menetapkan UMK adalah pemerintah Provinsi,” tandasnya, sambil berharap SK Gubernur NTB itu bisa diterima pada 20 November mendatang.
Masih keterangan Zainuddin, jika keputusan UMK bisa diterima sesuai jadwal, maka pihaknya bisa lebih maksimal melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan tentang adanya standar UMK terbaru. “Kalau lebih cepat maka seluruh perusahaan bisa mempersiapkan regulasi dan keuangan, jadi tidak ada alasan untuk melakukan penundaan pembayaran gaji sesuai UMK yang berlaku,” jelasnya. **