Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), akan menerapkan sanksi berat kepada aparatur yang tidak hadir (Mangkir) pada hari pertama kerja pasca libur lebaran, sehingga diminta kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mensosialisasikan instruksi tersebut.
Drs Tajuddin, Msi selaku kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyampaikan, penerapan sanksi berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir setelah libur panjang lebaran diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana dalam itemnya menegaskan soal sanksi bagi yang tidak masuk kerja tanpa izin pasca cuti bersama.
Dalam regulasi itu sendiri menjelaskan soal sanksi yang dapat diterapkan, yaitu, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat satu tingkat selama 1 tahun. Bisa juga dalam bentuk penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun, penurunan jabatan satu tingkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan (non job) dan terakhir pemberhentian dengan tidak hormat. “Sanksi berat yang bisa diterapkan sampai pada pemecatan,” ancamnya.
Dikesempatan itu Tajuddin juga membeberkan, jika pemerintah pusat telah menetapkan masa cuti bersama menjelang lebaran dimulai pada 1 Juni mendatang dan akan kembali masuk kerja pada 10 Juni. “Ketentuan masa cuti bersama harus diikuti oleh seluruh aparatur, jika tidak ingin mendapatkan sanksi sesuai ketentuannya,” ancamnya.
Ditempat terpisah, Wakil Bupati KSB mengingatkan kepada semua ASN termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) tentang larangan menambah cuti tahunan pasca Lebaran sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dimana cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan dan sekarang ini ada 9 hari cuti bersama. “Saya berharap semua aparatur untuk mempertahankan tingkat kedisplinannya, termasuk tidak menambah liburan,” tuturnya.
Untuk memastikan bahwa tidak ada aparatur yang libur lebih awal dan tidak masuk hari pertama kerja, Wabup memastikan jika dirinya akan memimpin langsung Inspeksi Mendadak (Sidak) saat hari pertama kerja. “Saya akan sidak bersama BKD dan Inspektorat Kabupaten (Itkab), agar bisa mengecek langsung tingkat kehadiran pegawai,” janjinya.
Dikesempatan itu Wabup juga memastikan jika dirinya tidak akan menyetujui permohonan cuti pasca lebaran, jadi aparatur yang ingin mengajukan cuti pasca lebaran sebaiknya ditunda saja. “Percuma kalau mengajukan cuti terhitung pasca liburan panjang, karena tidak akan disetujui. Bagi yang tetap menambah libur lantaran telah mengajukan permohonan cuti akan dianggap tidak masuk kerja tanpa keterangan,” tegasnya. **