Taliwang, – Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Fud Syaifuddin, ST kembali mengingatkan tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan disiplin kerja, dimana dalam salah satu item melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik saat lebaran.
“Saya harap semua aparatur pemegang kendaraan dinas untuk mematuhi peraturan tersebut. Agar tidak terjadi pelanggaran diminta kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar mengingat soal larangan tersebut kepada semua aparatur masing-masing,” tegas Wabup.
Masih keterangan Wabup, bagi aparatur yang tetap menggunakan kendaraan dinas saat mudik, berarti melanggar peraturan dan himbauan yang ditetapkan, sehingga akan mendapatkan sanksi sesuai regulasinya. “Saya tidak ingin ada aparatur yang akan mendapatkan sanksi lantaran memaksakan diri menggunakan kendaraan dinas saat mudik,” lanjutnya.
Diingatkan Wabup, kendaraan dinas yang dipegang aparatur harus dipergunakan untuk keperluan dinas dalam wilayah Bumi Pariri Lema Bariri, sementara mudik untuk melaksanakan lebaran diluar KSB sama dengan penggunaan diluar keperluan dinas. “Semua kendaraan dinas harus tetap berada dalam wilayah KSB selama libur lebaran, jadi kalau ada yang terlihat berada diluar daerah, berarti melanggar permenPAN-RB dan wajib diberikan sanksi,” timpalnya.
Upaya untuk mengantisipasi adanya kendaraan dinas beraktifitas diluar daerah saat lebaran, Wabup mengaku telah meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk melakukan pengawasan, serta pencegahan saat akan keluar wilayah KSB. “Kalau ada kendaraan dinas diluar daerah, diminta untuk dicatat nomor polisi dan dilaporkan secara langsung,” ungkapnya.
Wabup juga memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk menyampaikan laporan, jika melihat ada kendaraan dinas berada diluar KSB saat libur lebaran nanti. Laporan dimaksud diharapkan ada bukti foto sebagai penguatnya. “Saya akan memanggil pemegang kendaraan dinas tersebut jika memang ada laporan, termasuk kepala OPD juga akan ikut bertanggung jawab,” tandasnya. **