Taliwang, – Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Fud Syaifuddin ST meminta kepada seluruh aparatur untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum seperti gratifikasi, karena merupakan tindak pidana, agar tidak merugikan aparatur itu sendiri.
Ketegasan Wabup KSB itu sendiri, lantaran beberapa waktu lalu telah digelar osialisasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2017 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah KSB, yang dihadiri langsung perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masing-masing Yuli Kamelia dan Anjas Prasetyo.
Disampaikan Wabup, gratifikasi merupakan segala bentuk pemberian yang diterima oleh ASN karena ada saling ketergantungan atau kebutuhan karena jabatan yang dimiliki. Gratifikasi juga terjadi karena rasa terimakasih atas jasa yang diberikan aparatur itu sendiri.
Wabup juga mengingatkan bahwa menurut KPK, gratifikasi tidak boleh di atas 1 juta, tapi intinya tidak boleh menerima pemberian baik kurang terlebih lagi di atasnya dan apapun bentuknya. Meski dalam konsep islam pmberian dan menerima rasa belas kasih atau karena jasa itu halal. Namun dalam konsep bernegara maka haram apalagi lebih dari 1 juta nilainya.
Untuk menghindari gratifikasi, Wakil Bupati sempat mengutip isi Al-Qur’an dalam Surat Ibrahim Ayat 7, dimana ditegaskan bahwa sesungguhnya jika kamu bersyukur pasti kami akan menambah nikmat kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangatlah pedih.
Pijakan lain yang perlu menjadi pemikiran aparatur adalah rasa bersyukur dengan pekerjaan dan penghasilan yang diterima. Jika hal itu dilaksanakan, maka kita bisa menghindari adanya tindakan melawan hukum tersebut. “Kita punya ketegasan bersama sebagai jargon, yaitu Ikhlas, Jujur dan Sunguh-sungguh (IJS), jadi kalau mampu diimplementasikan, maka yakin tidak ada aparatur yang melakukan gratifikasi,” urainya.
Diakhir keterangannya Wabup memastikan, jika dirinya tidak akan pernah memberikan toleransi bagi aparatur yang ketahuan melakukan tindak gratifikasi, apalagi sudah cukup sering disampaikan, bahkan mendatangkan pihak KPK untuk membeberkan apa yang dimaksud dengan gratifikasi. “Keterlaluan kalau masih ada pejabat kita yang melakukan gratifikasi,” katanya. **