Taliwang, – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan terus berupaya untuk bisa melakukan tera ulang secara mandiri terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) sederhana. Jika tera ulang bisa dilakukan secara mandiri maka bisa menyumbang retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan terpenting dapat menciptakan pasar tertib ukur.
“Sampai sekarang masih dalam proses persiapan untuk bisa melakukan tera ulang mandiri, sehingga kerjasama yang dibangun dengan Kota Mataram dan Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Yogyakarta akan dihentikan,” kata Rahadian selaku kabid perdagangan pada Dinas Koperindag KSB.
Disampaikan Rahardian, persiapan awal dalam rangka bisa tera ulang mandiri harus dengan membentuk unit metrologi. Syarat pembentukan unit metrologi tidak mudah, banyak hal yang perlu dipersiapkan, mulai dari SDM, tempat, alat serta landasan hukum sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 115 tahun 2018 Tentang Unit Meterologi Legal. “Dalam aturannya harus ada ruangan yang standar dan memungkinkan untuk menyimpan alat-alat dan pelayanan, kemudian harus ada SDM yang berkonpeten dan bersertifikat,” lanjutnya.
Menyinggung soal landasan hukum daerah yang menjadi pijakan, Rahardian mengaku bahwa sekarang sedang dalam proses penyempurnaan di tingkat pemerintah Provinsi yang dilanjutkan dengan finalisasi. Sementara untuk SDM sedang dipersiapkan untuk mengikuti pelatihan di Bandung. Namun dalam perkembangannya ternyata perlu pengesahan dari Direktorat Metrologi lagi untuk memperoleh Cap Tanda Tera (CTT). Sementara dari beberapa syarat yang persyaratakan masih belum siap, sehingga belum bisa di usulakan dan untuk SDM yang yang kita siapakan sudah seleseai melaksanakan pelatihan namun perlu pelatihan tambahan lagi.
Hal penting yang perlu diketahui, tera ulang bertujuan untuk memastikan ukuran sesuai standarisasi dalam bentuk meter, kilo dan liter. Untuk diketahui juga bahwa semua alat beragam yang berada di pasar dan POM sebelum digunakan harus ditera dulu oleh petugas.
Pada prinsipnya, semua alat memiliki waktu untuk ditera ulang berbeda-beda, waktunya beragam mulai dari satu tahun sekali, 5 tahun, 10 tahun bahkan 15 tahun. Untuk peralalatan yang ada di pasar waktu tera setalah 1 tahun, sementara untuk kilometer listrik bisa sampai 15 tahun baru di tera ulang. Dan penyusutannyapun perlu dihitung dan ada batas toleransinya. Mislakan saja untuk mata dacing batas toleransi penyusutan adalah 0,17. **