Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melalui pemerintah kecamatan Taliwang dan Kelurahan telah melakukan sosialisasi terkait akan dilakukan relokasi terhadap semua warga “Karang Songa”. Rencananya, warga yang tinggal dibantaran sungai dan wilayah hutan lindung itu akan menempati Rumah Susun (Rusun) yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) di lokasi lingkungan Balisung Kelurahan Menala.
Relokasi terhadap warga Karang Songa rupanya dibatalkan, lantaran dinilai Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM bahwa Rusun dimaksud dinilai tidak cocok bagi warga yang keseharian beraktifitas sebagai pedagang itu. “Saya sudah putuskan bahwa relokasi warga Karang Songa untuk menempati Rusun dibatalkan saja,” katanya.
Disampaikan H Pirin, batal merelokasi warga Karang Songa untuk menempati Rusun bukan berarti pemerintah KSB menyetujui permukiman dimaksud, justru sekarang sedang dipersiapkan lahan yang menjadi tempat relokasi. “Relokasi tetap akan dilakukan terhadap warga Karang Songa, namun lokasi bukan di Rusun yang direncanakan awal tersebut,” lanjutnya.
Masih keterangan H Pirin, batal dilakukan relokasi diharapkan sebagai waktu untuk persiapan bagi warga Karang Songa untuk mengosongkan rumah atau tidak menambah pembangunan apapun. “Saya belum bisa memastikan waktu relokasi warga tersebut, karena sekarang masih dalam proses persiapan lahan, jadi tunggu ketersediaan lahan baru ditetapkan waktu relokasinya,” tegasnya.
Hal penting lain yang disampaikan H Pirin, warga yang akan direlokasi itu akan mendapatkan areal tanah untuk pembangunan rumah. Soal keinginan mendapatkan satu paket dengan rumah menjadi pembahasan serius pemerintah. “Tekhnis soal relokasi tidak perlu kita bahas sekarang, karena prosesnya masih cukup panjang,” elaknya.
Dikesempatan itu Bupati menyampaikan bahwa areal permukiman warga Karang Songa bukan hanya melanggar tata ruang wilayah, tetapi areal yang dijadikan kawasan pembangunan rumah adalah bantaran sungai dan hutan lindung serta aliran irigasi milik pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). “Relokasi wajib dilakukan agar warga tidak berdomisili pada areal yang dilarang,” ungkapnya. **