Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mendatangi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk meminta penjelasan soal proses penerbitan izin yang akan dijadikan pijakan bagi PT. Eco Solution Lombok (ESL) selaku perusahaan pemilik kewenangan pengelolaan dan penataan Gili Balu (8 gili) yang berada di kecamatan Poto Tano.
“Saya sangat optimis bahwa dalam waktu tidak terlalu lama pihak perusahaan akan mulai melakukan aktifitas yang menjadi bagian dari rencana penataan dan pengelolaan Gili Balu, lantaran persoalan yang mendasar selama ini sudah ada titik temu setelah Bupati KSB bertemu dengan Gubernur NTB,” aku Mars Anugerainsyah, M.Si selaku sekretaris Bappeda dan Litbang KSB, saat ditemui dalam ruang kerjanya, kemarin.
Optimisme itu sendiri sangat mendasar, dimana Gubernur sebenarnya sudah memberikan perintah untuk dimulainya aktifitas kepada pihak perusahaan, namun investor itu sendiri ingin mendapatkan izin terlebih dahulu, agar tidak menjadi masalah nantinya. “Ini perusahaan asing, jadi wajib mendapatkan izin dulu baru mulai beraktifitas,” lanjutnya.
Terkait persoalan izin, Mars sapaannya mengaku bahwa pihak perusahaan sebenarnya sudah mendapatkan desain tapak yang menjadi salah satu dokumen pendukung mendapatkan izin, tetapi diminta untuk kembali mengajukan dokumen yang sama (perbaikan dokumen) yang akan dijadikan dasar bagi pemerintah provinsi untuk memberikan izin dimaksud. “Kalau melihat proses diyakini akhir tahun sudah ada aktifitas di Gili Balu,” ungkapnya.
Pasca pertemuan antara Gubernur NTB dengan Bupati KSB, Mars mengaku bahwa dirinya sudah bertemu dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi NTB untuk membahas langkah dan tahapan dalam percepatan realisasi investasi tersebut, termasuk untuk penandatanganan izin kepada perusahaan. “Kami minta dukungan semua masyarakat semoga semua proses sesuai harapan dan investasi besar itu mulai dilaksanakan,” pintanya.
Selain telah bertemu OPD provinsi, Mars juga mengaku bahwa pemerintah KSB telah bertemu dengan managemen perusahaan untuk meminta agar segera melakukan perbaikan terhadap aplikasi perizinan sesuai permintaan provinsi, sehingga bisa lebih cepat mendapatkan izin. “Kami terus melakukan berbagai upaya dalam merealisasikan investasi terhadap Gili Balu,” katanya.
Menyinggung soal komitmen atau iuran yang menjadi tanggung jawab perusahaan sampai menghambat proses investasi di Gili Balu, Mars menyampaikan bahwa hal itu terjadi untuk rencana investasi di Lombok Timur (Lotim), jadi tidak ada hubungan dengan rencana investasi di Bumi Pariri Lema Bariri. “Sudah ada komitmen bersama bahwa urusan investasi di Lotim tidak boleh dikaitkan dengan investasi di Gili Balu,” ungkapnya.
Jika semua tahapan itu berjalan lancar, perusahaan akan mulai melakukan penataan pada Pulau Belang, lantaran salah satu lokasi Gili Balu itu tidak terlalu banyak pembangunan yang akan dilakukan, karena perusahaan sangat komitmen untuk mempertahankan keasliannya, apalagi dikawasan itu ada hutan bakau. **