Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), tetap melakukan mediasi serta komunikasi dengan sejumlah karyawan yang mengajukan gugatan terkait dengan Restrukturisasi Tenaga Kerja (RTK) dari PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) menjadi PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
“Para pekerja yang menolak RTK memang sudah mengajukan gugatan melalui Peradilan Hubungan Industrial (PHI), namun tahapan itu bisa saja dihentikan jika pihak perusahaan dan karyawan menemui kata sepakat penyelesaiannya. Hal itu yang membuat Disnakertrans tetap berupaya untuk melakukan komunikasi dan mediasi,” kata Tohirudin, SH selaku kabid Hubungan Industrial dan Pelrindungan pada Disnakertrans KSB.
Masih keterangan Tohir sapaan akrabnya, upaya yang dilakukan itu sendiri telah membuahkan hasil, dimana dari 28 orang yang melakukan penolakan terhadap kebijakan RTK sudah sebagian besar menarik gugatannya dan memilih untuk mendapatkan hak sebagai karyawan. “Update terakhir bahwa yang tersisa sekarang tinggal 10 orang dan upaya mediasi tetap akan dilakukan,” lanjutnya.
Berkurangnya mantan pekerja perusahaan selaku pelapor setelah beberapa waktu lalu yang bergabung pada Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) memutuskan untuk menarik gugatannya. “Pekerja yang bergabung dalam SBSI berjumlah 6 orang, dimana 4 orang sudah memutuskan untuk melakukan perjanjian bersama dengan menarik gugatan, sementara 2 orang masih pikir-pikir atau meminta waktu untuk memberikan keputusan,” ungkapnya.
Sementara gugatan atas nama Burhanuddin dan beberapa rekannya yang teregister pada gugatan perkara nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mtr dan gugatan oleh Rahmat Fajri dan Muslimin yang teregister pada nomor perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mtr untuk sekarang ini masih dalam proses. “Kasus itu sendiri bisa saja terhenti jika para pihak menemukan kata sepakat dan pelapor menarik gugatannya,” katanya.
Terakhir Tohir menegaskan bahwa upaya yang dilakukan Disnakertrans bukan melakukan intervensi untuk menghentikan kasus, tetapi lebih pada mencarikan solusi terbaik bagi pekerja itu sendiri. “Memang upaya terbaik adalah pengajuan gugatan, tetapi upaya hukum itu sendiri membutuhkan energi yang cukup besar termasuk materi, sehingga dicoba untuk mencari solusi terbaik untuk penyelesaiannya,” tandasnya.
Terkait dengan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 7 orang karyawan oleh PT. Macmahon beberapa waktu lalu diakui sudah tuntas, dimana Disnakertrans telah melakukan klarifikasi secara langsung dengan menghadirkan para pihak, jadi pelaporan atas PHK itu sendiri tidak bisa dilanjutkan. “Sudah jelas klarifikasi atas kasus itu, jadi sekarang yang dikawal Disnakertrans adalah komitmen perusahaan terhadap para pekerja itu sendiri,” tuturnya. **