Taliwang, – Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menyampaikan soal mekanisme dan sistem perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sehingga Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (BKD KSB), tidak dapat menegaskan waktu pelaksanaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
“Kami sudah dapat konfirmasi dari BKN, jika pada pekan kedua bulan Oktober mendatang akan dilaksanakan rapat koordinasi dengan semua pemerintah kabupaten/kota untuk membahas rencana seleksi CPNS,” kata Tajuddin selaku kepala BKD KSB saat dikonfirmasi media ini, Selasa 10/9 kemarin.
Dikesempatan itu Tajuddin mengakui bahwa ada rencana pemerintah pusat untuk melakukan seleksi perekrutan CPNS, namun soal waktu dan mekanisme tetap menunggu penetapan dari BKN dan Kementerian Pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tahapan seleksi, jadi untuk sementara belum ada penjelasan terkait rencana seleksi CPNS tersebut,” lanjutnya.
Masih keterangan Tajuddin, sesuai regulasi yang pernah diterbitkan pemerintah pusat, jika pada waktu seleksi nanti akan lebih banyak perekrutan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan estimasi sebesar 70 persen dan 30 persen untuk jalur CPNS.
Menyinggung soal formasi, BKD KSB memastikan bahwa telah menyampaikan kebutuhan aparatur lingkup pemerintah KSB kepada pemerintah pusat, jadi sekarang ini tinggal menunggu penetapan pemerintah pusat melalui BKN berapa kouta yang akan diterima untuk KSB. “Saya belum bisa membeberkan secara terbuka formasi yang menjadi kebutuhan, namun yang pasti telah disampaikan kepada BKN soal kebutuhan aparatur tersebut,” timpalnya.
Terkait dengan kelanjutan atas proses seleksi PPPK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Tajuddin juga mengaku bahwa regulasi lanjutan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Kami juga sedang menunggu keputusan pemerintah pusat, mengingat sudah dinyatakan lulus sejumlah orang untuk jalur PPPK,” katanya, sambil menambahkan bahwa pemerintah KSB sudah siap menggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai gaji terhadap PPPK tersebut. **