Taliwang, – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukinan (DPUPRPP), berencana pada 20 September mendatang akan dilounching tiga Peraturan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (Perbup KSB) terkait dengan pemanfaatan ruang.
Mujiburahman, ST selaku kabid Tata Ruang pada DPUPRPP KSB yang dikonfirmasi media ini menuturkan, jika sekarang ini Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang prosedur perolehan izin pemanfaatan ruang dan perizinan lain, raperbup tentang kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta raperbup tentang pemberian insentif dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sedang dalam proses konsultasi dengan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Saat uji publik yang dilakukan beberapa waktu lalu, ada beberapa catatan penting yang perlu dilakukan perbaikan, terutama soal legal drafting, namun semua itu diyakini akan rampung saat konsultasi dengan biro hukum Pemprov NTB, sehingga dirinya berharap tidak ada kendala, agar bisa dilounching pada saat apel syukur pekan mendatang,” katanya.
Masih keterangan Mujib sapaan akrabnya, jika pada jadwal yang ditetapkan bisa dilounching regulasi tersebut, maka dihari yang sama juga akan dilaksanakan sosialisasi secara langsung terkait Perbup dimaksud kepada jajaran pemerintah Desa dan kecamatan. “Setiap acara Apel Syukur selalu dihadiri pemerintah kecamatan dan Desa, jadi usai apel syukur akan ada sosialisasi tentang tiga perbup tersebut,” lanjutnya.
Saat lounching nanti juga akan disampaikan tentang aplikasi khusus sistem managemen penataan ruang, jadi masyarakat akan mengetahui tentang pola pemanfaatan ruang dengan membuka aplikasi dimaksud. “Masyarakat tidak perlu mendatangi DPUPRPP untuk mengetahui pola pemanfaatan ruang, jadi cukup dengan membuka aplikasi melalui android masing-masing,” tuturnya.
Ditempat terpisah, Amar Nurmansyah, MSI selaku kepala DPUPRPP menegaskan, regulasi yang mengatur tentang pemanfaatan ruang sangat penting bagi pemerintah KSB dan sebagai acuan bagi masyarakat secara umum, sehingga raperbup yang sebenarnya sudah berproses sejak tahun 2017 lalu diharapkan bisa tuntas dalam bulan ini dan bisa dilounching.
Dikesempatan itu Amar juga mengaku jika dirinya telah meminta jajarannya yang menangani soal pemanfaatan ruang, agar segera membuat aplikasi khusus yang akan dijadikan ruang akses bagi masyarakat, jadi untuk proses mendapatkan izin pemanfaatan ruang tidak harus secara manual dengan dokumen yang sangat sulit, jadi cukup melakukan pendaftaran secara online. “Saya sudah minta bidang Tata Ruang untuk membuat aplikasi online, sehingga proses untuk memproleh izin pemanfaatan ruang bisa dilakukan secara online,” akunya. **