Taliwang, – Pembahasan tentang rancangan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) baru akan dilaksanakan pada Oktober 2019 mendatang, namun Tohirudin, SH selaku kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigirasi (Disnakertrans) KSB meyakini bahwa nominalnya lebih besar dari tahun sebelumnya.
“Kami sudah selesai melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi salah satu indikator dalam penyusunan besaran UMK pada tahun berikutnya. Dimana ada peningkatan yang memungkinkan bahwa UMK tahun 2020 mendatang lebih besar dari UMK tahun 2019 sekarang ini,” tegas Tohir sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi melalui selularnya, kemarin.
Soal berapa rancangan peningkatan UMK, Tohir mengaku bahwa hasil survey KHL tidak serta merta langsung dijadikan alasan lonjakan itu sendiri, karena ada beberapa indikator lain yang menjadi pendukungnya, seperti penetapan dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang besaran inflasi secara nasional dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). “Kami masih menunggu hasil penetapan soal besaran inflasi nasional dan terkait dengan besaran PDRB,” lanjutnya.
Untuk penetapan UMK itu sendiri, Tohir mengaku bahwa pihaknya sudah merencanakan jadwal pertemuan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) pada pekan terakhir Oktober mendatang, sehingga pihaknya mulai mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pembahasan upah yang akan diterapkan pada 2020 mendatang. “Memang belum ada tanggal pasti pelaksanaan rapat pertama DPK, namun tidak boleh keluar dari bulan Oktober,” tegasnya.
Hal penting lain yang disampaikan Tohir, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara maksimal apapun hasil pembahasan dan penetapan DPK nantinya, sehingga semua perusahaan yang akan menerapkan keputusan UMK bisa langsung menerapkan pada awal tahun. “UMK itu sendiri mulai berlaku pada bulan Januari, jadi kami akan maksimal melakukan sosialisasi tentang rancangan besaran UMK yang ditetapkan DPK KSB,” tuturnya.
Dipastikan juga bahwa penetapan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait besaran UMK juga akan diberikan kepada semua perusahaan, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak melaksanakan penggajian sesuai UMK. **