DPRD KSB Mulai Biasakan AKD Membahas “Renja Internal”

Taliwang, – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berada di DPRD Kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak memiliki Rencana Kerja (Renja) internal, sehingga tidak ada yang bisa dijadikan ukuran tentang kinerja atau capaian yang dilakukan dalam setahun kerja, termasuk DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

“Memang benar selama ini tidak pernah membahas sendiri soal Renja, namun mulai periode ini, semua AKD akan diberikan kewenangan untuk membahas secara internal terkait renja, namun untuk tahun ini hanya sebatas memberikan saran dan masukan terhadap draf renja yang coba disusun terlebih dahulu oleh pimpinan,” aku Abidin Nasar, SP, MP selaku wakil ketua DPRD KSB, saat ditemui media ini, Kamis 3/10 kemarin diruang kerjanya.

Diakui jika bisa saja semua tahapan penyusunan renja bisa dilaksanakan masing-masing AKD, namun membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang. Hal itu yang menjadi dasar pimpinan DPRD KSB untuk menyiapkan draf. “Bisa saja pimpinan menyurati AKD untuk menyusun Renja, tetapi untuk mempercepat dan sebagai bahan pembejalaran bersama, maka ditahun ini masing-masing AKD hanya diminta untuk melakukan analisa, memberikan saran serta masukan terhadap draf dimaksud,” katanya.

Untuk draf renja itu sendiri, Abidin sapaan akrab politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap dalam pekan mendatang sudah diterima oleh semua AKD, sehingga dapat langsung dibahas secara internal. “Kita coba kerja cepat dalam menyelesaikan renja AKD dan diyakini semua anggota Dewan akan merespon, mengingat semuanya memiliki komitmen yang sama,” lanjutnya.

Ditahun mendatang politisi asal kecamatan Sekongkang yang sudah tiga periode itu, merasa sangat yakin bahwa semua AKD akan dapat langsung membahas sendiri Renja masing-masing. “Tahun ini kita semua belajar dalam menyiapkan Renja internal AKD, sehingga ditahun mendatang dalam penyusunan renja untuk menyediakan instrumen bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan kewajiban secara terarah, efisien dan efektif, sudah bisa dilaksanakan secara mandiri,” ungkapnya.

Masih keterangan Abidin, untuk memastikan renja yang akan tersusun sesuai tata aturannya, dirinya sudah pernah mendatangi Kota Bogor untuk melakukan studi banding dan belajar khusus soal renja, mengingat DPRD Kota Bogor sudah 6 tahun mempersiapkan renja internal AKD. “Saya sudah mendapatkan contoh renja itu sendiri dan bisa dijadikan pijakan dalam penyusunan awal renja di DPRD KSB,” tandasnya.

Sebagai informasi bahwa arah dan tujuan penyusunan renja itu sendiri adalah sebagai landasan rencana kerja, dasar pengukuran kinerja, dasar evaluasi kinerja, termasuk bisa dijadikan landasan untuk mengukur kinerja eksekutif, karena memang landasan renja itu sendiri sesuai dengan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. **